Judul : 1,2 Ton Napoleon Diamankan KKP
link : 1,2 Ton Napoleon Diamankan KKP
1,2 Ton Napoleon Diamankan KKP
BITUNG, Elnusanews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon yang akan dikirim secara ilegal ke Hong Kong menggunakan kapal asing MV Silver Island.
Kapal berbendera Sao Tome and Principe tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP saat berlayar di perairan Laut Sulawesi, Jumat (29/5/2026), lalu.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa dilengkapi izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Kapal ini berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 lalu, dengan tujuan Hong Kong. Saat diperiksa, ditemukan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa dokumen perizinan yang sah dan tidak memiliki kuota pemanfaatan,"tegas Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026), siang tadi.
Menurut Ipunk, pelaku diduga sengaja berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ikan Napoleon di ruang tersembunyi yang sulit ditemukan saat pemeriksaan.
"Ikan Napoleon ditempatkan pada bagian kapal yang tidak biasa. Lokasinya berada di area yang sulit diakses dan pintunya tersembunyi di balik gudang suku cadang mesin kapal,"bebernya.
"Negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari estimasi harga ikan serta potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak yang seharusnya dibayarkan,"sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum dan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berukuran 492 Gross Ton (GT) yang dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ikan Napoleon secara ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan pemantauan dan analisis pergerakan kapal. Setelah dipastikan mengarah ke Hong Kong melalui Selat Makasar dan Laut Sulawesi, KP Orca 04 melakukan pencegatan dan pemeriksaan," ujarnya.
Ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sehingga pemanfaatannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam melindungi sumber daya ikan Indonesia melalui penerapan aturan pemanfaatan yang ketat terhadap spesies yang dilindungi maupun yang pemanfaatannya dibatasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional sekaligus mencegah kepunahan spesies asli Indonesia yang memiliki nilai ekologis tinggi. (*)
Demikianlah Artikel 1,2 Ton Napoleon Diamankan KKP
Anda sekarang membaca artikel 1,2 Ton Napoleon Diamankan KKP dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2026/06/12-ton-napoleon-diamankan-kkp.html
