Judul : Ada 157 Anak di Bawah Umur yang Terpaksa Menikah Dini
link : Ada 157 Anak di Bawah Umur yang Terpaksa Menikah Dini
Ada 157 Anak di Bawah Umur yang Terpaksa Menikah Dini
CIREBON – Angka pernikahan dini (dispensasi) nikah pada usia di bawah umur, terus mengalami peningkatan. Berdasar data Pengadilan Agama Cirebon, tahun ini sebanyak 157 anak mendapatkan dispensasi menikah pada usia di bawah umur. Sementara pada tahun sebelumnya, kasus dispensasi nikah usia di bawah umur itu hanya mencapai 72 kasus.
“Tahun kemarin hanya di angka 72. Mereka itu belum mencapai usia 18 tahun. Memang mayoritas karena ada insiden pada hubungannya. Sehingga terpaksa dinikahkan,” ungkapnya, Kamis (10/112016).
Lebih lanjut, Sa’adah menjelaskan, pernikahan dini yang dipaksakan melalui dispensasi nikah itu, rentan terjadinya perceraian. Bahkan, Sa’adah menilai, hal tersebut merupakan gerbang terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Mereka nikahkan bukan karena niatan, tapi karena ingin lepas dari jeratan hukum. Sehingga, dipaksakanlah untuk menikah,” jelasnya.
Minimnya informasi akan kesehatan reproduksi serta pergaulan bebas, merupakan faktor utama terjadinya hubungan di luar nikah. Mawar Balqis pun mengajak masyarakat agar lebih memandang ke kehidupan mendatang, dibandingkan dengan solusi instan yang hanya akan menciderai pernikahan.
“Terakhir kita mendapatkan informasi ada yang cerai. Dan, usia pernikahannya itu baru satu minggu. Kita ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual,” katanya.
Saat ini, Mawar Balwis yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) beserta lembaga lainnya yang konsenterasi di bidang yang sama, sedang melakukan percepatan penyusunan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal tersebut dilakukannya guna mendorong DPR RI membuat panitia khusus (pansus) untuk membahas dan mengesahkan undang-undang PKS. “Kita mendorong agar RUU ini disahkan, karena UU yang ada saat ini, seperti UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Kata Balwis, belum cukup memenuhi hak-hak para korban. Pihaknya me-anggap UU tersebut melankan hanya fokus pada pelakunya, bukan kepada korbannya. Radar
Demikianlah Artikel Ada 157 Anak di Bawah Umur yang Terpaksa Menikah Dini
Sekianlah artikel Ada 157 Anak di Bawah Umur yang Terpaksa Menikah Dini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ada 157 Anak di Bawah Umur yang Terpaksa Menikah Dini dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/11/ada-157-anak-di-bawah-umur-yang.html