Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari

Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari
link : Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari

Baca juga


Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari

MINUT,Elnusanews-- Baru 10 hari menahkodai Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, Rustiningsih SH, MSi langsung memenjarakan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Utara lelaki SK alias Steven sebagai tersangka kasus proyek jembatan Sampiri, Kecamatan Airmadidi, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 16.30 WITA. 

Oknum pejabat Pemkab Minut itu digiring ke  Rutan Malendeng setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam. Oknum mantan Kadis tersangka kasus proyek jembatan Sampiri, Kecamatan Airmadidi dengan bandrol anggaran Rp 1.136.000.000 itu memenuhi panggilan datang ke Kejari didampingi Kuasa Hukumnya Stevie Dacosta SH sekitar pukul 08.00 WITA.

Sejam kemudian Steven mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kasi Pindus Budi Kristiarso. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam hingga pukul 16.30 WITA. Setelah selesai dicekoki 24 pertanyaan, mantan Kadis PU itu diperiksa oleh tim medis sebelum dibawa ke Rutan Malendeng.

Kuasa Hukum Stevie Dacosta SH ketika dimintai tanggapan mengakui pihaknya mengikuti saja proses penyidikan dari Kejari.

“Ikuti saja penyidikan. Pemeriksaan sementara berjalan. Ini domain kejaksaan, kita ikuti saja mekanismenya,” tutur Dacosta.

Diungkapkannya pemeriksaan dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA istirahat makan kemudian dilanjutkan lagi pukul 14.00 WITA hingga selesai pukul 16.30 WITA. 

“Ada 24 pertanyaan tetapi belum sapai pada pokok kasus,” ungkap Dacosta. 

Ditambahkannya dalam pemeriksaan medis tekanan darah tersangka 150/100. Ketika ditanya apakah ada upaya untuk penangguhan atau pembantaran penahanan. Dacosta mengakui kalau sakit bisa pembantaran.

Sementara itu Kajari Minut Rustiningsih SH, MSi didampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarso mengungkapkan tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, yunto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan baru sebagian nanti dilanjutkan,” tegas Rustiningsih dan Kristiarso. Lanjutnya kerugian negara dari hasil perhitungan ahli sebesar Rp 192 juta.

Menurut Kajari, dalam pekerjaan proyek jembatan itu ada selisih volume maupun mutu. Alasan penahanan itu menurut Kajari, karena tersangka sudah memenuhi unsur objektif maupun subjektif penahanan, yaitu ditakutkan melarikan diri.

“Tersangka sudah beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi penggilan,” ungkap Kajari.

Diakui Rustiningsih dan Kristiarso untuk tersangka kasus ini selain SK alias Steven juga ada oknum kontraktor yaitu perempuan RK alias Rin.

“Untuk tersangka yang satu lagi masih kooperatif jadi pelum perlu dilakukan penahanan,” tegas Kajari.

Diketahui proyek jembatan sampiri itu dikerjakan pada 2015 lalu dengan anggaran Rp 1.136.000.000 melalui APBD Minut. Dalam penyidikan Kejari ditemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai spek, namun pencairan dana sudah ditandatangani 100 persen.
(Tommy)


Demikianlah Artikel Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari

Sekianlah artikel Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diperiksa 7 Jam, Mantan Kadis PU Ditahan Kejari dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/11/diperiksa-7-jam-mantan-kadis-pu-ditahan.html

Related Posts :