Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan

Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan
link : Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan

Baca juga


Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan

CIREBON – Sejumlah kalangan sesalkan Eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang diwarnai pembongkaran dengan menggunakan alat berat. Proses eksekusi atas lahan dan sejumlah bangunan yang menjadi objek sengketa antara PT KAI dan pensiunan karyawan PT KAI, di Jalan Kartini Kota Cirebon, sempat diwarnai ketegangan antara warga yang menghalang-halangi eksekusi dengan petugas. Rabu (9/11/ 2016)

Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon DisesalkanWarga yang menghalangi eksekusi tersebut tidak bisa berbuat banyak ketika alat berat (backhoe_re), yang dikerahkan memasuki pekarangan rumah dan merobohkan sejumlah bangunan baru di depan bangunan induk. Untuk meminta penangguhan, didampingi Dadang Solahudin, dan  pengacara Titin Mariyati, serta sejumlah warga yang menyewa di bangunan yang diekseskusi tersebut sebelumnya telah menemui Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Moch Muchlis.

Menurut Dadang, pihak Titin sudah mengajukan penangguhan eksekusi 10 hari lalu ke PN Cirebon. "Seharusnya selama ada permohona penangguhan, jangan dulu dilakukan eksekusi. Apalagi penyewa kan tidak tahu menahu soal sengketa Ibu Titin dengan PT KAI," katanya.

Mereka juga mempertanyakan, upaya perobohan bangunan oleh alat berat. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Moch Muchlis menegaskan, proses eksekusi harus tuntas. "Proses eksekusi justru untuk memberikan kepastian hukum, karena putusannya sudah incrach atau memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Apalagi, menurut Muchlis, proses eksekusi bukan serta merta atau tiba-tiba dilakukan, tetapi sudah melalui berbagai proses dan tahapan sebelumnya. Terkait dengan adanya hak sewa menyewa warga, Muchlis menegaskan, itu bukan kewenangan dia.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengungkapkan, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 06/PDT.Eks 2016/PN.cbn. tertanggal 5 September 2016. "Pengadilan Negeri Cirebon melaksanakan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 20 Februari 2014 Nomor 41/Pdt.G/2013/PN.cn. juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 196/PDT/2014/PT Bdg tanggal 6 Agustus 2014 juncto Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 170K/PDT/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah nempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Eksekusi atau pengosongan dan penyerahan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kartini Nomor 10/18 C RT 1 RW 6 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan sertifikat hak pakai Nomor 30. "Luas tanah adalah seluas 1.473,81 meter2, yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi yakni PT KAI," ucapnya. (foto: PR/WD)


Demikianlah Artikel Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan

Sekianlah artikel Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eksekusi Lahan PT KAI di Jalan Kartini Cirebon Disesalkan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/11/eksekusi-lahan-pt-kai-di-jalan-kartini.html

Related Posts :