Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes

Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes
link : Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes

Baca juga


Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes

Bupati Nias Utara | Ingati Nazara
Nias Utara,- Kepala Desa Wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam jangka waktu 6 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara di acara pelantikan Kepala Desa terpilih untuk periode 2016-2022 se Kabupaten Nias Utara di Lotu, Jumat (9/12/2016). 

Bupati Nias Utara menjelaskan bahwa penyusunan RPJMDes sangat penting karena memuat visi dan misi Kepala Desa  untuk mengembangkan kualitas dari segala aspek di desa masing-masing. 

Ianya menambahkan bahwa penyusunan RPJMDes dimaksud harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan transparan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dan lembaga-lembaga pemangku kepentingan di Desa, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang terarah, sistematis, terukur dan sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Diharapkan Ingati, Kepala Desa harus profesional dan berintegritas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya visi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yakni terwujudnya otonomi Desa dalam keberdayaan masyarakat yang partisipatif di kabupaten Nias Utara. (Haogo Zega)


Demikianlah Artikel Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes

Sekianlah artikel Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/12/bupati-nias-utara-kepala-desa-wajib.html

Related Posts :