DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades

DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades
link : DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades

Baca juga


DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades

Lombok Tengah, sasambonews.com. 40 orang anggota DPRD kabupaten Gianyar Provinsi Bali dipimpin Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta mendatangi DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Kedatangan politisi Kabupaten Gianyar tersebut untuk mendapatkan informasi dn sharing terkait dengan implementasi UU 6 Tentang Desa dan perdes tentang perangkat desa dan juga tentang proses pembahasan KUA PPAS tahun 2017.

Rombongan diterima Ketua Komisi A DPRD Loteng Syamsul Komar dan Wakil Ketua Komisi A H.Supli SH dan sejumlah anggota dewan lainnya di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah.

Wayan Tegel Winarta mengatakan, kedatangannya ke Lombok Tengah untuk tukar pikiran serta sharuing infromasi terkait dengan perda perangkat desa dan juga pembahasan KUA PPAS DPRD Lombok Tengah tahun 2017. "Kami perlu belajar dan mendapatkan informasi terkait dua hal tersebut untuk menjadiacuan kami dalam melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa dan penerapan perangkat desa seperti kepala dusun dan lains ebagainya" ungkapnya.

Diakuinya dalam undang undang tentang desa sudah diatur tentang perangkat desa terutama kadus. dimana batas usia kadus diundang uyndang tersebut 42 tahun maksimal namun anehnya di Lombok Tengah ada yang diatas 42 tahun.

Memanggapi hal itu Supli mengatakan, apa yang dimuat dalam undnag undang tersebut memang betul adanya akan tetapi pihaknya belum menerapkan hal itu mengingat masyarakat masih mentokohkan kepala dusunya meskipun ussianya sudah lanjut. "Disini masyarakatlah yang tidak menginginkan adanya pemilihan kepala desa sesuai dengan undang undang, kita belum melaksanakan itu, biarpun kaduanya sudah tua namun tetap dimaui oleh masyarakat, jadi kita ikuti keinginan masyarakat sementara" jelasnya. Am



Demikianlah Artikel DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades

Sekianlah artikel DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Giayar Belajar Soal Pilkades dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/12/dprd-giayar-belajar-soal-pilkades.html

Related Posts :