OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal

OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal
link : OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal

Baca juga


OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi 
SULUT,Elnusanews - Sesuai ketentuan yang berlaku, sepekan jelang hari raya merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi kepada Elnusanews.com, Selasa, (06/12/2016).

"18 Desember merupakan batas pembayaran THR!," ujarnya.

Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkejakan.

"Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR," kata Sendoh.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini  mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya, bila mengabaikan dapat dikenakan sanksi tegas.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 2 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai aturan yang berlaku. "pungkasnya.

(ROKER)


Demikianlah Artikel OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal

Sekianlah artikel OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/12/od-sk-ingatkan-batas-pembayaran-thr.html

Related Posts :