Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya

Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya
link : Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya

Baca juga


Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya

GRESIK,(metropantura.com) - Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negri Gresik, Aksi Massa ini dalam rangka mengawal sidang putusan Agus Setia Budi, Anggota buruh yang dituduh memalsukan tanda tangan oleh Perusahaan PT Titani Alam Semesta. Kamis (8/12).

Sidang berjalan dengan lancar, lantaran ratusan buruh tersebut dapat kawalan dari pihak kepolisian dari Polsek dan Polres. Yang dikawal langsung oleh Kabag Ops Polres Gresik Kompol Nur Halim. Sebanyak 500 personil diturunkan yang tersebar di PN, Kejaksaan Pemda, dan TOL. Ratusan buruh berzikir bersama di depan halaman PN Gresik, ada juga yang sedang melantunkan sholawat hingga meneteskan air mata 

Kerja keras masa dari kesekian kali ini ternyata membuahkan hasil, dalam sidang hari ini, Majelis hakim membacakan putusannya, hakim menimbang bahwa terdakwa tidak pernah sah menjadi terdakwa, jadi terdakwa bebas setelah hakim memutuskan bebas buruh melantunkan lafal Allahuakbar,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Junita sahetapy, tidak bisa mengahdirkan saksi ahli, yakni Lina Wati selaku Manager HRD PT Titani Alam Semesta.

"Bahwasanya Erna Wati adalah Lina Wati sehingga terungkap yang membuat surat palsu itu adalah Lina wati, yang tandatangan lina wati, selaku manager HRD,"Hal itu disampaikan Efendi selaku kuasa hukum Agus usai persidangan didepan PN Gresik.

Efendi menambahkan,"Jadi saudara Agus ini hanya ada nama saja, tapi dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum, Dia yang membuat. Tetapi tidak bisa membuktikan didalam persidangan bahwasanya agus ini adalah benar-benar menggunakan surat palsu, jadi fakta dipersidangan seperti itu," Imbuhnya.

Sejumlah masa buruh ini memadati teras pengadilan, mengangkat dan menjunjung Agus ke depan halaman PN Gresik, Massa serentak mengucapkan Takbir, kemudian Agus dibopong menuju Kejaksaan Gresik untuk melanjutkan Orasi.

Sidang putusan kasus surat slip gaji dengan terdakwa Agus Setiabudi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kamis (08/12/16). Sidang putusan ini dikawal ratusan buruh sebagai solidaritas terhadap temannya yang jadi terdakwa.yud/kin
Penulis  : Yudi Handoyo/Ali Sodikin
Editor  : M Arief Budiman


Demikianlah Artikel Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya

Sekianlah artikel Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/12/ratusan-buruh-kawal-sidang-putusan.html

Related Posts :