Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau.

Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau. - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau.
link : Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga


Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau.



Press Release

Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Tanjungpinang

HUMAS- Industri penghasil tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan anggaran melalui pajak dan cukai, dan juga penyerapan tenga kerja.

Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan di bidang cukai, hal ini mengingat secara georafis, Tanjungpinang berada pada wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara luar, sehingga peredaran rokok akan mudah masuk ke daerah ini.

" Untuk jenis rokok yang berasal dari luar, tidak memiliki tanda cukai dan pita cukai yang sah (legal), pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan jenis dan golongannya, dan rokok ilegal yang beredar di masyarakat ini tentunya akan mengakibarkan kerugian negara yang cukup besar ", 

Hal itu yang dijelaskan Wakil Walikota, H. Syahrul, S. Pd, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau.

Acara yang digelar oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang itu, berlangsung di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang, Senin (5/12).

Syahrul berharap, melalui sosialisasi ini, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi semua pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat mengindentifikasi mana rokok yang mengunakan pita cukai palsu, dan mana rokok yang tidak bercukai.

Ia menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memajukan praktek usaha yang menyalahgunakan aturan yang berlaku, " Ikutilah sosialisasi ini dengan sebaik baiknya, setelah ini para pelaku usaha dan masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang rokok legal dan ilegal, dan pada akhirnya ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal di kota ini." tutup Syahrul.

Sosialisasi ini di ikuti oleh para pelaku usaha serta dinas terkait, yang juga dihadiri oleh Asisten dan staff ahli, kepala Badan, bidang, dinas, camat dan lurah serta jajaran FKPD di lingkungan kota Tanjungpinang.

Sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari Kanwil Direktorat Bea Cukai Provinsi Kepulan Riau dan Pajak.

Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang


Faisal Pahlevi, S.STP







Demikianlah Artikel Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau.

Sekianlah artikel Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rilis : Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau. dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2016/12/rilis-sosialisasi-ketentuan-di-bidang.html

Related Posts :