Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri

Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri
link : Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri

Baca juga


Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri

Kediri – Dua orang narapidana kasus terorisme jaringan Santoso dan ISIS dilayar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Kelas II A Kediri. Mereka akan menjalani hukumannya.
Dua oranmg itu adalah Syarifudin alias Raja alias Abu Fairoh, jaringan teroris kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad, jaringan kelompok ISIS di bawah komando Abu Jandan asal Kabupaten Malang. Terpidana Syarifudin telah divonis selama tujuh tahun penjara, sedangkan Abdul Hakim diganjar hukum lebih ringan tiga tahun.
Dua napi ini dipindahkan dengan menggunakan enam unit mobil. Mereka langsung dibawa masuk ke Lapas, kemudian dilakukan pemeriksaan secara tutup. Wartawan yang meliput hanya diizinkan untuk mengambil gambar dari luar gerbang lapas.
Bambang, selaku Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kediri mengatakan, pemindahan narapidana kasus terorisme ini merupakan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pusat. Pihak Lapas Kediri hanya berkewajiban menyediakan kamar khusus bagi mereka.
“Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan atau penali lebih lama dari tahanan kasus biasa. Setelah itu mereka dipindahkan ke kamar khusus, agar tidak memprovokasi narapidana dan tahanan lainnya,” kata Bambang, Rabu (28/12/2016).
Seminggu sebelumnya, Lapas Kediri sudah menerima pindahan satu tahanan kasus terorisme atas nama terpidana Juwain, yang juga jaringan kelompok Santoso. Oeh karena itu, dengan tambahan dua narapina ini, kini jumlah total narapidana kasus terorisme di lapas kediri sebanyak tiga orang.
Namun, terpidana Juwain yang divonis hukuman tiga tahun penjara sudah menandatangani surat pernyataan deradikalisasi. Sehingga, yang bersangkutan akan segera dikembalian ke Lapas Sentul, penjara khusus tahanan kasus terorisme untuk menjalani masa hukumannya.[nng/suf]
Sumber : beritajatim.com


Demikianlah Artikel Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri

Sekianlah artikel Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/01/dua-narapidana-kasus-terorisme.html

Related Posts :