Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku

Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku
link : Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku

Baca juga


Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku

BIITUNG,Elnusanews - Kepala Kantor Samsat UPTD Bitung  Audy Pangauw berharap bagi masyarakat yang bakal melunasi pajak kendaraan bermotor wajib mengetahui hal dibawah ini.

Pertama, BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

" Dan selanjut PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual ," kata dia kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan ada juga SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

" Begitu juga dengan Biaya ADM (Biaya administrasi) Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM ," jelasnya.

Sembari menjelaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

" Nah, untuk brosis-brosis yang telah bayar pajak kendaraan bermotor, ini ada formasi dendanya. Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ Rp 35.000 untuk roda 2. DN Rp 100.000 untuk roda 4 ," urainya. (Rego)


Demikianlah Artikel Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku

Sekianlah artikel Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Uraian Membayar Pajak Bermotor Sesuai Aturan yang Berlaku dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/01/ini-uraian-membayar-pajak-bermotor.html

Related Posts :