Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut

Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut
link : Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut

Baca juga


Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut

MINUT,Elnusanews-- Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya harus memiliki ijin dari pemerintah daerah. Namun itu tidak berlaku bagi minimarket Indomart dan Alfamart yang ada di Minut. Pasalnya, semua usaha toko modern berupa Indomart dan Alfamart di daerah itu, ternyata tidak memiliki ijin usaha lewat pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). "Usaha ini ada ijin tapi hanya HO dan IMB. Kalau kedua ijin ini wajib untuk bangunan, tapi SIUP wajib untuk usaha," jelas Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Charles Panambunan kepada wartawan, Rabu (18/1). 
        Dijelaskan Panambunan, saat ini usaha yang sementara dijalankan oleh minimarket di Minut hanya berpatokan pada SIUP dari pusat. Pasalnya, peraturan daerah maupun peraturan Bupati belum ada sehingga banyak usaha toko modern mulai menjamur. "Toko modern ini perlu peraturan Bupati atau daerah dan itu sementara kami tunggu," jelasnya. 
         Ditanya kenapa minimarket ini tetap menjalankan usahanya?. Panambunan mengatakan jika itu sudah ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang sebelum disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut. Bahkan minimarket-minimarket ini sudah melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Dispenda Minut. "Untuk saat ini, oleh Dinas Perdagangan Minut telah meminta minimarket untuk melebarkan usahanya di Likupang dan Kema," tambah Panambunan.(Tommy)



Demikianlah Artikel Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut

Sekianlah artikel Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/01/penjelasan-charles-panambunan-terkait.html

Related Posts :