Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!!

Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!! - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!!
link : Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!!

Baca juga


Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!!


Minsel,Elnusanews - Aktifitas Galian C (Ilegal) yang di lakukan oleh oknum (Kontraktor Nakal), kembali resahkan warga masyarakat. Aktifitas galian C Ilegal yang terjadi di desa Paslaten Kec Tatapaan tersebut, mendapat perhatian serius dari Pemkab Minahasa Selatan, dalam hal ini Satpol PP berdasarkan laporan warga.
Terkait laporan tersebut, Kasat Pol PP Kab Minahasa Selatan Drs Nofriet Ransulangi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Mario Kani ST MSi yang di bantu anggota Satpol PP langsung bergerak kelokasi yang di diduga berlangsungnya aktifitas Galian C ( Ilegal).

Dari hasil pantauan reporter Elnusanews bersama Tim Sat Pol PP di lokasi (6/2) siang tadi, alat berat (Exavator) yang di pakai untuk mengangkut material dari sungai sudah tidak ada. Namun terlihat bekas tanda galian alat Exavator yang mengambil sejumlah material. Informasi yang kami terima dari warga setempat mengatakan, aktifatas Galian C tersebut sudah berlangsung dari kemarin hari. Menurut sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, bahwa alat berat yang digunakan untuk melakukan galian tersebut sudah diangkut keluar lokasi sejak tadi malam.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Pasal 1-22 Thn 2016 tentang Tertib Lingkungan berbunyi, selain diharuskan mengantongi surat Ijin juga harus melalui kajian akan dampak dari Galian C. Melalui Perda Tersebut Kasatpol PP melalui Kabid Trantib Mario Kani menghimbau agar setiap masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas galian C, diharuskan untuk segera melaporkan ke Pemkab Minahasa Selatan dalam hal ini Satpol PP. Dan lewat laporan tersebut nantinya akan di tindak lanjutii, terang Mario Kani.
Reky Laanda


Demikianlah Artikel Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!!

Sekianlah artikel Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Galian C Ilegal, Satpol PP Minsel: Buru Kontraktor Nakal !!! dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/02/galian-c-ilegal-satpol-pp-minsel-buru.html

Related Posts :