Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades
link : Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

Baca juga


Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

Lombok Tengah, sasambonews.com. Banyaknya pejabat fungsional yang diusulkan oleh masyarakat menjadi PLT Kades ditanggapi serius Gubernur NTB KH.Zainul Majdi.

Melalui asisten III Baharudin Gubernur mengatakan pejabat pelaksana tugas kepala desa dilarang dijabat oleh pejabat fungsional seperti guru, penyuluh dan pejabat fungsional lainnya.
"Sesuai dengan perda, guru dilarang jadi PLT Kades karena guru adalah fungsional" jelasnya saat menyerahkan kode register desa pemekaran di Becingah Adiguna Praya Rabu 8/2.




Demikianlah Artikel Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

Sekianlah artikel Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/02/gubernur-larang-guru-jadi-plt-kades.html

Related Posts :