Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin

Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin
link : Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin

Baca juga


Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin



MINUT, Elnusanews-- Puluhan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang membuka usaha di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak satupun memiki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) dan sampai saat ini masih aktif beroperasi. Berdasarkan peraturan Perundang undangan bahwa Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya harus memiliki ijin dari pemerintah daerah. Namun itu tidak berlaku bagi minimarket Indomart dan Alfamart yang ada di Minut. Pasalnya, semua usaha toko modern berupa Indomart dan Alfamart di daerah itu, ternyata tidak memiliki ijin usaha lewat pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara itu Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Charles Panambunan Saat dikonfirmasi elnusanews.com membenarkan kalau tidak ada satupun minimarket seperti indomaret dan Alfamart di Minahasa Utara yang memiliki Izin.

"Usaha ini ada ijin tapi hanya HO dan IMB. Kalau kedua ijin ini wajib untuk bangunan, tapi SIUP wajib untuk usaha dan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) belum mereka miliki," jelas Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara melalui Ketua Dewan Berty Kapojos Saat dikonfirmasi Senin (06/02/2017), di ruang kerjanya mengatakan dengan tegas jika memang benar Minimarket yang beroperasi di Minahasa Utara tidak mempunyai ijin dari pemerintah, seharusnya pemerintah harus mengambil tindakan untuk menutup toko tersebut. "Toko apa saja bisa masuk di Minut, tapi harus mengikuti aturan yang ada, tutupnya. (Tommy)


Demikianlah Artikel Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin

Sekianlah artikel Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Kata Kapojos Terkait Minimarket Tak Punya Ijin dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/02/ini-kata-kapojos-terkait-minimarket-tak.html

Related Posts :