Judul : Kemenkumham Berdayakan Pensiunan TNI sebagai Penjaga Lapas
link : Kemenkumham Berdayakan Pensiunan TNI sebagai Penjaga Lapas
Kemenkumham Berdayakan Pensiunan TNI sebagai Penjaga Lapas
Sri Puguh Budi Utami (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan) |
Minimnya SDM yang diberdayakan sebagai staf dan penjaga di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan terobosan dengan melantik purna TNI untuk mengisi beberapa posisi.
Utami menuturkan sebenarnya program menggunakan tenaga TNI yang memasuki masa purna mereka itu sudah lama dicanangkan. Namun karena belum terbitnya surat keputusan dari menteri atau institusi yang bersangkutan menjadikan rencana tersebut sempat tertunda.
"Kita sudah ada beberapa calonnya kok, hanya saja memang kita terkendala di SK yang belum turun," ujar Utami.
Tak hanya SDM yang minim, Utami pun mengeluhkan kapasitas masing-masing lapas dan rutan yang dianggapnya sudah melebihi kapasitas. Sehingga perlu adanya penambahan kapasitas mengingat jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni lapas dan rutan di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dilansir dari website Ditjenpas per tanggal 24 Januari 2017, di Indonesia jumlah penghuni lapas dan rutan sekitar 210.000 orang dengan rincian 144.000 orang narapidana dan 66.545 orang tahanan. Sementara jumlah petugas lapas yang menjaga sangat sedikit.
"Untuk menjaga tahanan sekitar seribu lebih, anggota lapasnya cuma sekitar 6 orang. Sehingga kami membutuhkan SDM yang lebih banyak untuk menjadi petugas," kata Utami.
Sumber : https://kumparan.com
Demikianlah Artikel Kemenkumham Berdayakan Pensiunan TNI sebagai Penjaga Lapas
Sekianlah artikel Kemenkumham Berdayakan Pensiunan TNI sebagai Penjaga Lapas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemenkumham Berdayakan Pensiunan TNI sebagai Penjaga Lapas dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/02/kemenkumham-berdayakan-pensiunan-tni.html