Judul : Terkait Fungsi dan Tugas ASN, Sekkab Minsel Katakan Ini...
link : Terkait Fungsi dan Tugas ASN, Sekkab Minsel Katakan Ini...
Terkait Fungsi dan Tugas ASN, Sekkab Minsel Katakan Ini...
Drs.Danny Rindengan, MSi |
Minsel, Elnusanews - Ketidak disiplinnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang sebagaimana mestinya, hal tersebut dianggap kurang kompetennya pengawasan dari Kepala SKPD.
Dalam menyikapi hal tersebut Pemkab Minahasa Selatan melalui Sekertaris Kabupaten (Sekab) Drs. Danny Rindengan, MSi mewakili Bupati (CEP) Dan Wakil Bupati (FDW) (10/2) menekankan bahwa, setiap Kepala SKPD wajib memantau aktifitas berlangsungnya pekerjaan masing-masing pegawainya.
Terkait fungsi tugas ASN sendiri, Sekab Minsel mengatakan "setiap ASN berkewajiban memberikan pelayanan yang prima serta harus menunjukan sikap yang loyal dalam pekerjaan dan tunduk pada peraturan yang sudah di buat".
"Jangan hanya menjadikan ASN itu sebagai batu loncatan saja, tetapi jadikan fungsi tugas itu sebagai landasan dalam membangun Kab Minsel yang Cerdas Enerjik dan Profesional" tutup Rindengan. (Reky Laanda)
Demikianlah Artikel Terkait Fungsi dan Tugas ASN, Sekkab Minsel Katakan Ini...
Sekianlah artikel Terkait Fungsi dan Tugas ASN, Sekkab Minsel Katakan Ini... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait Fungsi dan Tugas ASN, Sekkab Minsel Katakan Ini... dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/02/terkait-fungsi-dan-tugas-asn-sekkab.html