Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis

Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis
link : Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis

Baca juga


Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis

SULUT,Elnusanews - Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen menghadiri Acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah dirangkaikan dengan Penandatanganan  Memorandum of Understanding ( MoU )  tentang kerjasama di bidang pembentukan peraturan daerah antar Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut dengan Ketua DPRD Kabupaten Boltim , Bolmong dan Kota Kotamobagu salah hotel di Manado selasa ( 07/03/2017).

Dalam sambutan Silangen mengatakan Pemerintah Sulawesi Utara merespon positif sekaligus mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum.dan Ham Sulut yanh telah berinisiatif melaksanakan kegiatan bernilai penting, strategis dan konstruktif bagi para pembentuk dan perancang peraturan daerah di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota se sulawesi utara, serta telah bekerjasama memberikan dukungan tenaga perancang perda dalam pembentukan peraturan daerah ini.

"Oleh karena itu setiap perda yang dibentuk diharuskan memiliki muatan - muatan yang mengandung asas pengayoman kemanusian, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, ke Bhinnaeka Tunggal ika , keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban serta  kepastian hukum asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan," kata Silangen.

Lanjutnya, berpijak dari pemahaman demikian maka tentunya sumber daya aparatur atau para pembentuk dan perancang Perda yang kompeten adalah kunci utama dalam pembentukan perda yang sesuai dengan penjabaran Undang - Undang Pemerintahan Daerah yang selaras  dengan asas - asas yang terkandung di dalamnya serta tidak bertentangan dengan Visi dan Misi pembangunan daerah.

"Dalam konteks itulah pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi serta meningkatkan pemahaman kita khususnya bagi para pembentuk peraturan daerah dan perancang peraturan perundang - undangan dalam melakukan pengharmonisan peraturan daerah menjadi kegiatan sangat tepat dan mutlak untuk kita ikuti, sukseskan dan manfaatkan secara paripurna," tegas Silangen.

Dengan harapan kedepan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut akan senantiasa melakukan pendampingan terhadap penyusunan produk - produk hukum daerah serta memberikan bimbingam teknis kepada Aparatur Sipil Negara (AS) tenaga pembentuk atau perancang di lingkup pemerintah Sulut dan kabupatrn/kota sehingga muaranya kita dapat semakin dimampukan dalam membentuk perda atau perundang - undangan yang harmonis, adil, konsisten, tidak diskriminastif dan tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya penghormatan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusi," tutup Silangen.

Turut hadir Dirjen Peraturan Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof Dr Widodo Ekatjahjana, S.H , M.Hum, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Pondang Tambunan, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Marciana.D. Jone selaku Panitia Pelaksana kegiatan, Unsur DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, para Pejabat yang membidangi Hukum di lingkup pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis

Sekianlah artikel Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Edwin Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/03/edwin-silangen-peraturan-daerah-harus.html

Related Posts :