Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH

Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH
link : Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH

Baca juga


Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH

Kepala Bidang P2KL Joice Matheos 
SULUT,Elnusanews - Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan merupakan salah satu bidang yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan dibidang pengendalian pencemaran lingkungan yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan dan pengembangan sarana teknis.

Menyusun rencana kerja Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas; Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan sebagai dasar dan pedoman membuat keputusan; Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan; Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan dan pengembangan sarana teknis; Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian; Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; Menyusun laporan kerja Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan baik bulanan, triwulan maupun tahunan sebagai pertanggung jawaban tugas; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Marly Gumalag, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Joice Matheos, kepada elnusanews.com, Kamis (2/3/2017) sore tadi.

Lanjut Joice mengatakan, bidangnya juga sendiri melakukan pemantauan dan pemulihan dalam rangka kerusakan lingkungan.

"Memulihkan lingkungan apabila dikategorikan sudah rusak," kata dia.

Selain itu kata dia, terkait dengan program OD-SK, dirinya mengungkapkan lingkungan daerah aliran sungai menjadi target utama untuk masyarakat yang ada dibantaran sungai.

"Program operasi daerah selesaikan kemiskinan (OD-SK), jadi salah program prioritas bidang kami untuk masyarakat yang tinggal daerah aliran sungai agar tidak tercemar dengan air kotor. Kualitas air bisa terkendali dengan pemeriksaan melalui laboratorium. Jadi, meskipun air tercemar bukan berarti air tidak bisa digunakan," ungkapnya.

Disisi lain dirinya mengatakan, akan menginvetarisir kembali berkaitan dengan padang lamun dan terumbu karang disepanjang laut yang memiliki sumber daya alam.

"Tahun ini kami akan mendata potensi sumber daya alam dipesisir laut padang lamun dan terumbu karang sesuai arahan kementerian lingkungan hidup," tukasnya.

(ROKER)






Demikianlah Artikel Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH

Sekianlah artikel Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Tupoksi Bidang P2KL Dinas LH dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/03/ini-tupoksi-bidang-p2kl-dinas-lh.html

Related Posts :