Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara

Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara
link : Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga


Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara

GRESIK, (metropantura.com) - Terdakwa Wahyu Agustinus (21) warga Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Suko Manunggal Surabaya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti menguasai Narkotika golongan 1 seberat 0,44 gram. Menimbang dan memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda 1 Miliar Subsidair 6 bulan,” kata Hakim I Ketut saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, terdakwa tertangkap usai melakukan transaksi dengan salah seorang temannya. Padahal saat itu, terdakwa merasa tidak membeli barang haram itu. Sehingga, terdakwa mengakui hal tersebut sebagai barang titipan. Bukan barang jualan.

Sebelum penangkapan, terdakwa melakukan perjanjian dengan salah satu sahabat di kotrakannya yang bertempat di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik pada tanggal 11 Februari 2017 . Usai pertemuan, terdakwa kemudian didatangi beberapa orang. Terdakwa kemudian diberikan satu kantong plastic yang diduga berisi sabu. Polisi tiba-tiba datang dan tak sempat melarikan diri, namun terdakwa berhasil diringkus. 




Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo


Demikianlah Artikel Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/05/bawa-narkoba-044-gram-wahyu-divonis-4.html

Related Posts :