Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar
link : Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar

Baca juga


Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar

BITUNG,Elnusanews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung memusnahkan sejumlah barang atau produk ilegal yang menjadi milik negara. Barang sitaan hasil operasi sepanjang 2016. Kegiatan pemusnahan barang mayoritas impor ini berlangsung di halaman KPPCB TMP C Bitung, Rabu (24/5/2017). Barang bukti di antaranya 8.365.864 Batang Hasil tembakau, 5.639 Botol MMEA, 120 Lembar Pita Cukai, 31 Buah pakaian bekas, 2.272 Bot Softdrink, 60 Kaleng Minuman Jus dan 27 Karton Obat/Suplemen Ternak "Paling menonjol ialah miras palsu atau tidak memiliki pita cukai. Nilai barangnya 5.420.081.456 dan nilai cukai yang merugikan negara mencapai 2.749.742.546 . Penyitaan dilakukan di beberapa tempat ," ucap Kepala KPPBC Bitung Fitra Krisdianto. Menurut Fitra penanganan barang milik negera hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negera atau yang dikuasai negara tentang cukai. "Jadi barang asal negara Philipin tersebut masuk melalui KM Rod Race di perairan Sangie dengan tujuan Tinakareng. Penindakan dilakukan berdasarkan undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ," ujarnya. Selanjutnya barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan stoom walls, dan dibakar . Proses pemusnahan melibatkan perwakilan instansi terkait dan aparat penegak hukum dari Kejari Bitung dan Kapolres Bitung. (Rego)


Demikianlah Artikel Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar

Sekianlah artikel Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/05/kantor-bea-dan-cukai-musnakan-barang.html

Related Posts :