Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok

Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok
link : Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok

Baca juga


Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok

Asisten I Setdakab bidang pemerintahan Drs Rivino Dondokambey.

MINUT,Elnusanews - Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah memiliki Perda tentang perangkat desa. Namun sampai sekarang turunan Perda dalam bentuk peraturan bupati (perbup) belum turun. Belum adanya perbup perangkat desa diakui Asisten I Setdakab bidang pemerintahan Drs Rivino Dondokambey. "Perda perangkat desa sudah ada. Tapi perbupnya masih akan dibicarakan," katanya. Pembicaraan menyangkut pembentukan perbup tersebut, menurut Dondokambey, akan melibatkan antara lain Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. "Kami akan membicarakannya secepatnya karena perbup ini sangat penting," tutur Dondokambey. Senada disampaikan Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Cakrawira Gundo. "Kami akan membicarakan terkait perbup perangkat desa. Memang ada hal-hal yang harus dibicarakan lebih detail untuk menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa," tandasnya. Sebelumnya sejumlah tokoh adat dan masyarakat di Minut menyayangkan kalau posisi meweteng sampai dihapuskan di struktur pemerintah desa. Selain itu aturan perangkat desa yang bisa diangkat harus berusia maksimal 42 tahun juga dinilai tak sesuai dengan kondisi sosio-kultur masyarakat desa di Minut. "Posisi meweteng merupakan bagian dari masyarakat adat yang seharusnya dipertahankan. Karena ini merupakan ciri khas dari masyarakat adat di Minut dan Sulut. Jadi jangan dihapuskan," ungkap tonaas Wanny Unsulangi. Ia juga menyorot usia 42 tahun sebagai usia maksimal pengangkatan perangkat desa. "Kalau di desa-desa di Minut yang menjadi panutan dan figur yang disegani sudah berusia di atas 50 tahun. Kalau masih 42 tahun belum dianggap. Juga mereka yang berusia 50 tahun ke atas yang lebih mengetahui batas-batas tanah di desa," pungkasnya.(Tommy)


Demikianlah Artikel Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok

Sekianlah artikel Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbup Perangkat Desa Secepatnya Digodok dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/05/perbup-perangkat-desa-secepatnya-digodok.html