Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET

Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET
link : Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET

Baca juga


Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET

SULUT,Elnusanews - Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih dalam sidak yang dipimpinnya Selasa (09/05/2017) sore hingga malam kemarin, menegur supermarket Gian di Manado karena memajang produk Gula pasir ber merek Sugar dengan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kata suprih, Dari hasil sidak yang kita lakukan di Giant supermarket ini kita menemukan adanya produk gula pasir yang dijual dengan harga Rp 14.000 dan ini melebihi HET yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Rp 12.500. Kita sudah minta kepada pihak manajemen Giant untuk tidak memajang gula tersebut, atau kita bisa mencabut izin operasionalnya

Dia menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET gula se-Indonesia adalah Rp12.500 perkilogram. Namun, gula pasir yang dipajang dengan merek tersebut dipatok dengan harga Rp14.000 per kilogram.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan tidak pernah melarang pihak manapun untuk menjual gula pasir dengan kemasan yang ditentukan oleh pemasok.

Namun, harga yang diperjualkan kepada masyarakat tidak boleh melebihi HET yang telah ditentukan.

Lanjutnya,  jika masih ada barang kebutuhan pokok yang dijual melebihi HET yang ditentukan, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izin operasionalnya

Karyanto mengatakan, peringatan itu tidak hanya diberikan kepada Giant manado, tetapi berlaku pada semua  pasar modern lainnya yang ada di seluruh Indonesia.

Tidak hanya gula, dirinya juga mengingatkan agar pemilik pasar modern yang menjual kebutuhan pokok seperti daging, Minyak Goreng dan lainnya untuk menjual sesuai dengan HET yang ditentukan oleh Kementrian Perdagangan yaitu daging sapi Rp 80.000 dan Minyak Kelapa Rp 11.000 per kilo gram.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara, Janny Karouw mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali untuk setiap pasar modern yang ada di Manado dan memaksimalkan sosialisasi terkait Peraturan HET produk sembako di Sulut.

Katanya, ini akan di intruksikan kepada setiap dinas yang ada di kabupaten/kota, agar bisa mengecek harga kebutuhan pokok di setiap pasar apalagi sudah tidak lama lagi umat muslim akan melaksanakan bulan ramadhan.

Dalam sidak Kementerian Perdagangan di Sulawesi Utara akan berlangsung selama dua hari sejak Selasa (09/05) sampai Rabu (10/05) yang akan berakhir di perusahaan Minyak Bimoli di Kota Bitung.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET

Sekianlah artikel Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekjen Kemendag Tegur Supermarket Giant, Jual Gula Pasir Tak Sesuai HET dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/05/sekjen-kemendag-tegur-supermarket-giant.html

Related Posts :