Judul : Kabid Trantib Satpol PP Minsel, Berang
link : Kabid Trantib Satpol PP Minsel, Berang
Kabid Trantib Satpol PP Minsel, Berang
MINSEL, Elnusanews - Satpol PP yang wewenangnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Hal tersebut dikatakan Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Minahasa Selatan Mariano Kani, ST. MSi, (21/6/2017). Dikatakannya, bahwa sesuai fungsinya Satpol PP dalam tugasnya bukan hanya sebatas melakukan penertiban saja melainkan segala pekerjaan yang membangun Daerah. Termasuk melakukan penagihan Retribusi Daerah seperti yang telah di atur dalam Perda No.5 Tahun 2012 tentang Jasa Retribusi. Untuk itu, Setiap Anggota Satpol PP dalam melakukan setiap tugas pekerjaan (penagihan) wajib melakukan Brifing terlebih dahulu serta turut melibatkan bidang tertentu (Trantib). Sebab, Hal tersebut sangat penting dilakukan guna menghindari perbedaan persepsi yang berujung ketidakpercayaan satu sama lain. Dirinya pun mengingatkan, bahwa yang mempunyai peran utama dalam melakukan penagihan adalah Pegawai Kantor buka Honorer. " Boleh-boleh saja, Honorer asalkan harus di dampingi oleh Pegawai Kantor bukan kerja sendiri " imbuhnya. Namun dalam menjalankan/melakukan tugas yang sebagaimana mestinya, didapati (Laporan) ada oknum anggota Satpol PP Honorer yang menagih tanpa melakukan Koordinasi. Seperti halnya pengakuan dari salah satu pemilik tempat usaha yang ada di seputaran Kota Amurang Kepada Media Elnusanews, siang tadi. Dirinyapun menuturkan, yang mana beberapa waktu lalu tempat usahanya di datangi oleh oknum Satpol PP yang membawa Kwitansi tagihan. Dan saat itu pula, dirinya langsung menyerahkan sejumlah uang yang tertera pada Kwitansi tersebut. ucap sang pemilik yang tak mau namanya di publikasikan. Setelah mengecek keasliannya, didapati sehelai Kwitansi penagihan dengan nama serta tanda tangan yang sangat jelas oleh salah seorang oknum Honorer yang ada di Satuan Pol PP berbeda. Saat dimintai klarifikasinya terkait tindakan oknum Pol PP tersebut, Kasatpol PP Novriet Ransulangi melalui Kabid Trantib Satpol PP Mariano Kani mengatakan, selama ini dirinya/Pimpinan tidak pernah tahu apa yang sudah dilakukan oleh Anggotanya. "Yang jelas dari Pemerintah Kabupaten sendiri tidak pernah mengeluarkan Kwitansi lainnya selain Struk pembayaran Retribusi Daerah yang sesuai aslinya". Untuk itu, saya menghimbau kepada setiap pelaku usaha untuk dapat berhati-hati terhadap modus yang sementara beraksi yang ujung-ujungnya dapat merugikan kita sendiri. Kani pun menekankan kalau ada Anggota Satpol PP yang melakukan penagihan Retribusi Daerah yang tidak dapat menunjukan keaslian surat tugas dan bukti setoran/struk retribusi Daerah, wajib menolak atau tidak di haruskan membayar tagihan tersebut. Sebab tindakan tersebut tidak di benarkan/Ilegal serta sangat melanggar kode etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Reky Laanda.
Demikianlah Artikel Kabid Trantib Satpol PP Minsel, Berang
Sekianlah artikel Kabid Trantib Satpol PP Minsel, Berang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kabid Trantib Satpol PP Minsel, Berang dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/06/kabid-trantib-satpol-pp-minsel-berang.html