Judul : Komisi III Deprov Sulut Lakukan Hearing Dengan PT SEJ
link : Komisi III Deprov Sulut Lakukan Hearing Dengan PT SEJ
Komisi III Deprov Sulut Lakukan Hearing Dengan PT SEJ
Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat |
Menurut informasi yang didapatinya, para tenaga kerja tersebut di PHK secara sepihak oleh PT SEJ. Tak hanya iitu, terinformasi bahwa PT SEJ mempekerjakan tenaga kerja asing di yang jumlahnya lebih dari 100 orang.
Menanggapi hal tersebut Direktur Pelaksana PT SEJ Budiman, yang didampingi Direktur Umbu Samapati, SH MH serta, Agustinus Wendi Hartmoko membenarkan bahwa PT SEJ telah melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan efisiensi anggaran.
"Memang benar kami mem PHK karyawan karena adanya efisiensi anggaran di perusahaan kami, Total ada sekitar 25 karyawan," ujarnya.
RDP yang mengaggendakan tentang evaluasi perijinan serta penyampaian proggres PT SEJ tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi III Hi Amir Liputo SH, dan dihadiri oleh Ketua komisi III Adriana Dondokambey, anggota Eddyson Masengi, Boy Tumiwa, Dicky Makagansa.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM provinsi Sulut lewat kepala seksie penataan, Henny Kasenda mengatakan bahwa PT SEJ sudah memenuhi semua persyaratan untuk melakukan produksi pertambangan.
Terinformasi, PT SEJ baru berproduksi kurang lebih 8 bulan mulai sejak Desember 2016 lalu, namun Perusahan Tambang Emas PT Sumber Energi Jaya/ SEJ yang berdomisili di Desa Tokin dan Karimbow Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan, telah mampu menyumbangkan Royalti ke Kas Negara . (RaKa)
Demikianlah Artikel Komisi III Deprov Sulut Lakukan Hearing Dengan PT SEJ
Sekianlah artikel Komisi III Deprov Sulut Lakukan Hearing Dengan PT SEJ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi III Deprov Sulut Lakukan Hearing Dengan PT SEJ dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/07/komisi-iii-deprov-sulut-lakukan-hearing.html