Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS

Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS
link : Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS

Baca juga


Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS

Foto : Eddyson Masengi
DEPROV,Elnusanews - Posisi Marlina Moha Siahaan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih aman pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong, tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris DPD Partai Golkar Eddyson Masengi, saat diwawancarai oleh wartawan seusai menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan  terhadap ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2016, Kamis (20/07) siang.

Masengi juga menyampaikan bahwa partainya belum akan mengusulkan pemberhentian mantan Bupati Bolmong tersebut dari posisinya di Gedung Cengkih. Pun dengan jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong dengan alasan Moha belum dijatuhkan sanksi, menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut itu karena pihaknya belum menerima kutipan apapun dari pengadilan. Yang artinya, putusan hukum bagi bupati Bolmong dua periode tersebut belum final.

“Sampai sekarang  belum ada kutipan putusan. Proses peradilan masih berlangsung. Jika sudah ada putusan incraht baru lah partai akan menindaklanjuti,” paparnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan di partainya, untuk memberhentikan anggota dewan, dan jabatan di partai, ada beberapa alasan. 

“Pertama, jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara suka rela, atau berhalangan tetap, baik sakit maupun meninggal, atau menjalani masa hukuman. Barulah diproses,” kuncinya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS

Sekianlah artikel Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/07/partai-golkar-sulut-belum-mengusulkan.html

Related Posts :