Judul : Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS
link : Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS
Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS
Foto : Eddyson Masengi |
DEPROV,Elnusanews - Posisi Marlina Moha Siahaan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih aman pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong, tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris DPD Partai Golkar Eddyson Masengi, saat diwawancarai oleh wartawan seusai menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2016, Kamis (20/07) siang.
Masengi juga menyampaikan bahwa partainya belum akan mengusulkan pemberhentian mantan Bupati Bolmong tersebut dari posisinya di Gedung Cengkih. Pun dengan jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong dengan alasan Moha belum dijatuhkan sanksi, menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut itu karena pihaknya belum menerima kutipan apapun dari pengadilan. Yang artinya, putusan hukum bagi bupati Bolmong dua periode tersebut belum final.
“Sampai sekarang belum ada kutipan putusan. Proses peradilan masih berlangsung. Jika sudah ada putusan incraht baru lah partai akan menindaklanjuti,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan di partainya, untuk memberhentikan anggota dewan, dan jabatan di partai, ada beberapa alasan.
“Pertama, jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara suka rela, atau berhalangan tetap, baik sakit maupun meninggal, atau menjalani masa hukuman. Barulah diproses,” kuncinya. (RaKa)
Demikianlah Artikel Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS
Sekianlah artikel Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Partai Golkar Sulut Belum Mengusulkan PAW MMS dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/07/partai-golkar-sulut-belum-mengusulkan.html