Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting

Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting
link : Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting

Baca juga


Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting

Foto : Wagub Sulut, Steven OE Kandouw saat diwawancarai oleh awak media
DEPROV,Elnusanews – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menegaskan bahwa, penerapan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD masih sementara dikaji oleh Gubernur Sulut di internal TAPD Pemprov Sulut.

Hal tersebut ditegaskan Wagub Kandouw saat menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan  terhadap ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2016, Kamis (20/07) siang.

Dijelaskan wagub Kandouw, ada beberapa variabel yang harus dipertimbangkan terkait dengan penerapan PP No 18 ini antara lain kategori PAD Sulut, apakah masuk kategori rendah, sedang, atau tinggi.

"Pertama, itu sudah dibahas oleh gubernur di internal TAPD kita, apakah kita ini kategori rendah menengah atau tinggi. Seperti di Jakarta pasti tinggi PAD nya, sedangkan kita bagaimana status  PAD nya yang hanya 1,4 triliun. Itu menjadi satu variabel," jelasnya,

Kedua, capaian PAD juga menjadi salah satu variabel penting seperti DKI Jakarta yang PADnya tinggi.

"Mudah mudahan sampai Agustus sudah lewat dari target, karena kalau lewat dari target berarti ada celah fiskal yang bisa kita laksanakan. Karena kalau tinggi kayak DKI 7 kali, kalau menengah hanya 4 kali, kalau rendah hanya 2 kali. Jadi dihitung," paparnya.

Hal ketiga yang dikatakan wagub Kandouw adalah, jika PP no18 ini diterapkan  maka para anggota DPRD tidak akan mendapat fasilitas kendaraan dinas.

"Sementara di induk APBD kita ada anggaran 4M untuk pengadaan kendaraan. Kalau itu dihilangi, kan ada lowong 4 miliar. Jadi itu akan dikembalikan kedewan untuk menambah tunjangan operasional dll," ungkapnya.

Keempat, Dana Alokasi Khusus (DAK) masih mengalami penundaan, jika dana 30 miliar tersebut tidak bisa dibayarkan sampai pada pembahasan APBD Perubahan maka, pemprov sulut harus menunggu tahun depan.

"Jadi ada banyak variabel-variabel stempel-stempel yang akan menentukan realisasi PP 18 ini dilaksanakan di APBP atau tidak," ujarnya.

Hal lain yang sampaikan wagub Kandouw, meskipun demikian kata pak gubernur supaya lebih komprehensive ini harus  diadakan uji publik supaya publik juga boleh bersuara.

"Gubernur juga dapat menyampaikan pendapatnya paling tidak dalam uji publik itu bisa menyampaikan harapan-harapannya. Naik tunjangan tapi kinerjanya melempem umpanya. Jangan di prolegdanya ditetapkan 8, tapi realisasinya 2. Jadi menurut pak gubernur harus fair adil agar supaya tidak menjadi catatan buruk masyarakat," kuncinya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting

Sekianlah artikel Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerapan PP No 18 Tahun 2017, Harus Mempertimbangkan Empat Variabel Penting dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/07/penerapan-pp-no-18-tahun-2017-harus.html

Related Posts :