15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini

15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini
link : 15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini

Baca juga


15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini

MINSEL,Elnusanews - Menanti akhir masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Poopo Kecamatan Ranoiapo, pria ini bakal menghabiskan hari-harinya di ruang tahanan jeruji besi. Sebut saja (JM) 59 Tahun, nekat mencabuli anak didiknya Jingga (10 Tahun) yang saat ini duduk di bangku Kelas VI SD. KBO Reskrim Iptu Duwi Galih kepada Media ini (15/8/2017) mengatakan, Tersangka (JM) saat ini sudah di amankan oleh Polres Minahasa Selatan. Sebelumnya, pada Sabtu (12/8) Polsek Ranoiapo telah mengamankan tersangka (JM) setelah dilaporkan orang tua Jingga (samaran) yang tak terima anaknya di cabuli. "tersangka melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 10/8/2017 sekitar pukul 06.30 Wita dengan menyuruh korban untuk membersihkan ruang belajar. Dan disitulah tersangka melancarkan perbuatannya dengan cara mencium bibir dan memegang bagian alat kelamin korban, terangnya. Sembari menjelaskan perbuatan ini bukan baru pertamakali dilakukan oleh tersangka, namun sudah berulang kali dilakukan kepada para siswa yang lain dengan cara yang sama. Untuk itu, kami Sementara mendalami motif dari perbuatannya ini. Dan untuk sementara ini, tersangka sudah kami tahan tinggal melimpahkan kasusnya ke Kajari Minahasa Selatan, katanya. Diketahui, tersangka melanggar pasal 82 tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Rela)


Demikianlah Artikel 15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini

Sekianlah artikel 15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 15 Tahun Penjara Bakal di Rasakan Oknum Kepsek Cabul Ini dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/15-tahun-penjara-bakal-di-rasakan-oknum.html