- Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Baca juga


3.936 Narapidana di Sulsel dapat Remisi Umum 17 Agustus 2017


Pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana dilaksanakan secara simbolis, di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Kamis (17/8/2017). Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu'mang, Kapolda Sulsel Irhen Pol Muktiono. 



MAKASSAR - Sebanyak 3.936 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2017. Pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana dilaksanakan secara simbolis, di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Kamis (17/8/2017).
Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu'mang, Kapolda Sulsel Irhen Pol Muktiono. Hadir juga Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Danlantamal VI, Kas Koopsau II, dan beberapa pejabat lainnya.
SYL yang membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM mengatakan pembeerian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan hak yang didapatkan dengan mudah dan juga kelonggaran agar narapidana dapat bebas. "Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus memenuhi kewajiban ikut serta dalam pelaksanaan program pembinaan," kata SYL.
3.936 narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi umum tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan, 15 rumah tahanan negara, dan satu lembaga pemasyarakatan militer Makassar. Dari jumlah tersebut, 3.815 di antaranya merupakan narapidanaumum dengan perincian mendapat remisi 6 bulan sebanyak 59 orang, remisi 5 bulan 222 orang, remisi 4 bulan 338 orang, renisi 3 bulan 846 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1.149 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 1201 orang.
Selain itu, 121 orang orang narapidana khusus kasus tipikor dan terorisme juga mendapat remisi. Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung bebas pada hari ini sebanyak 86 orang. 
Sumber : Tribun.com 



Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/3.html

Related Posts :