Judul : Kader Partai Gerindra Terjerat Narkoba Bakal Ditindak Tegas
link : Kader Partai Gerindra Terjerat Narkoba Bakal Ditindak Tegas
Kader Partai Gerindra Terjerat Narkoba Bakal Ditindak Tegas
DEPROV,Elnusanews - Pasca ditangkapnya oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minasaha Utara (Minut), yang tersandung kasus Narkoba, politisi Partai Gerindra Herry Tombeng angkat bicara.
Menurut Tombeng, apa yang dilakukan oleh oknum yang juga merupakan kader partai Gerindra sangat merugikan oknum itu sendiri. Tak hanya itu, Tombeng yang merupakan anggota DPRD provinsi Sulut dari partai Gerindra menyesalkan peristiwa tersebut.
"Hal ini sangat disesalkan," ungkapnya.
Legislator yang duduk di komisi IV ini juga mengajak agar sebagai kader semua harus menjaga nama baik.
"Jadi, semua teman-teman sebagai kader harus menjaga nama baik karena untuk terjadinya peristiwa ini, karena untuk proses pemulihan atau rehabilitasi terbilang lama," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut Melky Suawah SP, saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika ada kader partai Gerindra yang tersandung kasus seperti kasus korupsi, narkoba maka sanksinya adalah dipecat.
“Aturan di Partai Gerindra, jika ada anggota/ kader yang tersandung kasus korupsi, narkoba, terus sudah dtetapkan tersangka apalagi karena OTT, tegas langsung kita pecat. Itu sdh menjadi keputusan dan pendirian dari ketua umum pak prabowo,” tegas Suawah, sembari menambahkan jika memang kader Gerindra apalagi adalah wakil rakyat tersandung kasus narkoba pastinya akan ditindak sesuai aturan partai. (RaKa)
Demikianlah Artikel Kader Partai Gerindra Terjerat Narkoba Bakal Ditindak Tegas
Sekianlah artikel Kader Partai Gerindra Terjerat Narkoba Bakal Ditindak Tegas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kader Partai Gerindra Terjerat Narkoba Bakal Ditindak Tegas dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/kader-partai-gerindra-terjerat-narkoba.html