Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan

Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan
link : Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan

Baca juga


Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan

Foto ; Suasana RDP DPRD Provinsi Sulut dengan PT KKI
DEPROV,Elnusanews - Polemik penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta pengerusakan saluran irigasi yang dilakukan oleh PT Karunia Kasih Indah (KKI) di Desa Bolangat, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menemui titik terang setelah Komisi I,II,dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas pertanian dan perikanan, dinas perkebunan, pihak KKI serta pemerintah Bolmong. Senin (14/08) siang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut tersebut berjalan alot karena dihadiri juga oleh perwakilan masyarakat dari lima desa yakni, desa Bolangat, desa Ayong, desa Babo, dan desa Cempaka yang lahannya diserobot oleh PT KKI.

Dalam rapat tersebut, personil Komisi III DPRD Sulut Marvel Dick Makagansa, mempertanyakan perizinan dari pihak PT KKI, dimana menurutnya agak aneh jika dalam RDP tersebut pihak perusahaan tidak menyertakan dokumen perizinan yang jelas.

"Saya agak aneh melihat perbincangan, jika kita tidak mengetahui kejelasan perusahaan ini, apakah memilki izin atau tidak. Jadi bapak harus melengkapi segala bentuk perijinan yang ada," jelas Makagansa.

Makagansa selaku personil komisi III yang membidangi pembangunan juga tidak menerima jika infrastruktur pemerintah yang dirusak oleh PT KKI, karena kapasitas PT KKI hanya sebatas meminjam lahan kepada pemerintah.

"Khusus untuk saluran irigasi perlu perusahaan tahu, jadi satu hal yang sangat tidak kami terima jikalau ada infrastruktur pemerintah yang dirusak oleh perusahaan karena dalam hal ini kapasitas perusahaan hanyalah sebatas meminjam lahan ini," tegasnya.

Dirinya mempertanyakan dampak ekonomi, sosial dan budaya terhadap daerah jika perusahaan beoperasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang. Karena sejauh ini dirinya hanya mendengar banyak keluhan warga.

"Saya ingin bertanya dampak sosiologis di masyarakat yang diberikan oleh PT KKI ini seperti apa? karena yang saya dengar hanya keluhan dari masyarakat saja yang ada. seperti tentang pengerusakan, penyerobotan lahan  dsb. Karena yang jelas petani kehilangan mata pencaharian sekitar 13 miliar lebih, dan ini kan bertentangan dengan amanat UU," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama (Dirut) PT KKI Dwi Cipto Pramono mengatakan akan secepatnya mempersiapkan dokumen perizinan yang diminta.

Sementara itu, RDP tersebut diskors sampai pihak PT KKI menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan yang dibutuhkan. Pihak DPRD pun memberikan kesempatan pada PT KKI untuk menyerahkan dokumen perizinan pada tanggal 21 Agustus 2017 dan akan melakukan pertemuan kembali pada tanggal 5 September. (RaKa)


Demikianlah Artikel Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan

Sekianlah artikel Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi Gabungan Deprov Sulut Desak PT KKI Persiapkan Perizinan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/komisi-gabungan-deprov-sulut-desak-pt.html