Judul : Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Aturan
link : Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Aturan
Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Aturan
MINUT,Elnusanews-- Sebagian besar masyarakat desa Mrinsow, Kalinaun, dan Pulisan, mempertanyakan terkait tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang ada di wilayah desa mereka. Pasalnya dilihat jangka waktu kontrak dari PT. PN (Perkebunan Nasional) XIV selaku pemegang HGU telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2015. Tapi nyatanya sampai sekarang masih beroperasi, malah masyarakat menyebutkan jika PT PN menyewakan tanah HGU tersebut ke pihak ketiga. Karena itu masyarakat menilai PT PN menyalahi aturan. Tajudin Hema salah satu tokoh masyarakat setempat sangat menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, harusnya pemerintah daerah dapat ikut mengawal dan berperan aktif dalam mengatasi masalah ini.
"Sekarang jika tanah HGU ini bisa dikelola masyarakat swngan cara berkebun, yang pasti bisa mengangkat perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah tentunya, karena jika masih dikelolah perusahaan pajak pendapatan disetor langsung ke pusat. Tapi nyatanya ada oknum membawa nama perusahan PT. PN sampai sekarang melarang masyarakat untuk mengarap, padahal kontrak mereka sudah habis," ungkap Hema.
Dijelaskanya, sesuai surat edaran bahwa pada tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No: 9/HGU/BPN/90. Tentang Pemberian Hak Usaha kepada PT PN XIV, diketahui jangka waktu HGU lahan perkebunan yang dikelola oleh PT. PN telah berakhir, dan tidak dalam usaha perpanjangan Ijin Kelola. Dengan demikian status tanah tersebut terhapus dan beralih menjadi Tanah Negara, sebagaimana diterangkan dalam pasal 28 -34 UUPA Nomor 5 tahun 1960,sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagaiman yang tercantum dalam pasal 9 ayat (2) Undang Undang nomor 5 tahun 1960, yaitu Tentang Peraturan Dasar Dasar Pokok Agrariayang menyatakan bahwa, setiap warga negara Indonesia , baik laki laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri dan keluarga.
"Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD Minut hari Senin (Hari ini ret)," tegas Hema.
Sebelumnya Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), perna menyatakan di balai desa Marinsow jika kontrak tanah HGU perkebunan di Marinsow dan sekitarnya telah habis. Sementara terpisah, Ketua DPRD Minahasa Utara, Berty Kapojos, menyambut baik jika ada aspirasi dari masyarakat.
“ Kami akan menunggu kedatangan masyarakat, dan mendegar apa keluhan mereka nanti," tutup Kapojos. (Tommy)
Demikianlah Artikel Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Aturan
Sekianlah artikel Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Aturan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/masyarakat-menilai-pt-pn-menyalahi.html