Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n

Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n
link : Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n

Baca juga


Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n


MINUT,Elnusanews-- Sebagian besar masyarakat de­sa Mrinsow, Kalinaun, dan Pulisan, mempe­rtanyakan terkait ta­nah yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang ada di wilayah desa mereka. Pasalnya dilihat jangka wak­tu kontrak dari PT. PN (Perkebunan Nasio­nal) XIV selaku peme­gang HGU telah berak­hir sejak tanggal 31 Desember 2015. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ber­operasi, malah masya­rakat menyebutkan ji­ka PT PN menyewakan tanah HGU tersebut ke pihak ketiga. Kare­na itu masyarakat me­nilai PT PN menyalahi aturan. Tajudin Hema salah satu tokoh masyarakat setempat sangat men­yayangkan hal terseb­ut. 

Menurutnya, haru­snya pemerintah daer­ah dapat ikut mengaw­al dan berperan aktif dalam mengatasi ma­salah ini. 

"Sekarang jika tanah HGU ini bisa dikelola masyar­akat swngan cara ber­kebun, yang pasti bi­sa mengangkat pereko­nomian masyarakat dan pendapatan daerah tentunya, karena jika masih dikelolah pe­rusahaan pajak penda­patan disetor langsu­ng ke pusat. Tapi ny­atanya ada oknum mem­bawa nama perusahan PT. PN sampai sekara­ng melarang masyarak­at untuk mengarap, padahal kontrak mereka sudah habis," ungk­ap Hema. 

Dijelaskanya, sesuai surat edaran bahwa pada tanggal 31 Dese­mber 2015, berdasark­an Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasi­onal No: 9/HGU/BPN/9­0. Tentang Pemberian Hak Usaha kepada PT PN XIV, diketahui jangka waktu HGU lahan perkebunan yang di­kelola oleh PT. PN telah berakhir, dan tidak dalam usaha per­panjangan Ijin Kelol­a. Dengan demikian status tanah tersebut terhapus dan beralih menjadi Tanah Nega­ra, sebagaimana diter­angkan dalam pasal 28 -34 UUPA Nomor 5 tahun 1960,sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagaiman yang tercantum dalam pasal 9 ayat (2) Un­dang Undang nomor 5 tahun 1960, yaitu Te­ntang Peraturan Dasar Dasar Pokok Agrari­ayang menyatakan bah­wa, setiap warga negara Indonesia , baik la­ki laki maupun perem­puan mempunyai kesem­patan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik ba­gi diri sendiri dan keluarga. 

"Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD Minut hari Senin (Hari ini ret)," tegas Hema. 

Sebelumnya Bupati Mi­nahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), perna menyatak­an di balai desa Mar­insow jika kontrak tanah HGU perkebunan di Marinsow dan seki­tarnya telah habis. Sementara terpisah, Ketua DPRD Minahasa Utara, Berty Kapojos, menyambut baik jika ada aspirasi dari masyarakat. 

“ Kami akan menunggu kedatan­gan masyarakat, dan mendegar apa keluhan mereka nanti," tutup Kapojos. (Tommy)


Demikianlah Artikel Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n

Sekianlah artikel Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/masyarakat-menilai-pt-pn-menyalahi.html