TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar

TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar
link : TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar

Baca juga


TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar


MINUT,Elnusanews-- Pemkab Min­ahasa Utara (Minut) bertekad menyelesaik­an temuan BPK RI Per­wakilan di sejumlah SKPD yang menjadi Tu­ntutan Ganti Rugi (T­GR). Namun dari Rp 3,6 miliar yang menja­di TGR, baru Rp 1,9 miliar yang diselesa­ikan. 

Menurut Kepala Insp­ektorat Minut Umbase Mayuntu, saat ini pihaknya sementara me­laksanakan Sidang Ma­jelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (MPPK­D). 

"Baru beberapa SKPD diantaranya Dinas Pariwisata, Badan Keuangan dan BKD yang selesai disidang. Sisanya masih ada en­am SKPD dan pihak ke­tiga yang belum disi­dang," kata Mayuntu, Senin (21/08/2017) siang tadi. 

Lanjutnya dari Rp 3,6 yang menjadi TGR temuan di 14 SKPD, baru Rp 1,9 yang dike­mbalikan. "Baru BKD yang lunas mengembal­ikan TGR. Sedangkan SKPD lainnya menyicil ada yang enam bula­n, ada juga 12 bulan­," tutup Mayuntu. (Tommy)


Demikianlah Artikel TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar

Sekianlah artikel TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TGR Baru Dikembalikan 1,9 Miliar dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/tgr-baru-dikembalikan-19-miliar.html

Related Posts :