Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan

Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan
link : Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan

Baca juga


Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan

Manado,Elnusanews-Pemerintah Kota Manado sudah mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan Nomor 7 tahun 2006.

Dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan berhadapan dengan hukum.

Buktiknya tim satuan tugas (Satgas) penegakan Perda yang di pimpin langsung Ketua Satgas Asisten I Kota Manado Michler Lakat SH, MH, Didampingi Kepala Bagian Hukum Kota Manado Yanti Putri SH, MH, Camat Wenang Donal Sambuaga, serta tim POL.PP, POLRI, TNI, melakukan Operasi di wilayah Kelurahan Pinaesaan dan  (TKB) Taman Kesatuan Bangsa Jumat (11/08/2017).

Menurut Ketua Satgas Michler Lakat SH,MH, Perda ini secara tegas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Pada hari ini kami sudah menindak bagi warga yang terjaring membuang sampah sembarangan, Mereka langsung di sidang di tempat ini (TKB) Taman Kesatuan Bangsa, karena Hakim dan Jaksa sudah ada disini, sehingga langsung memberikan putusan agar masyarakat bisa melihat langsung sehingga ada efek jera" jelas Lakat.

Sementara itu Kabag Hukum Yanti Putri menjelaskan, untuk hari ini ada 16 orang yang terjaring membuang sampah sembarangan.

"Ada 12 orang dinyatakan bersalah, 3 orang Verstek tidak mengikuti sidang, 1 orang bebas karena tidak terbukti, 1 orang terjaring di Kecamatan Mapanget yang membuang sampah puing-puing bangunan memakai mobil, semuanya telah di tindak dengan membayar denda, kalau tidak membayar akan dijatuhi hukuman pidana kurungan badan" ucap Yanti yang sebelumnya seorang Jaksa.

Ditambahkannya, kami akan melakukan kegiatan seperti ini pekan depan di Kecamatan Malalayang.

Di tempat yang sama Donald Sambuaga selaku Camat Wenang menjelaskan, Dengan adanya Perda ini maka masyarakat bisa memahami akan hal ini.

"Masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Manado, demi mencapai tujuan menjadikan Kota Bersih, karena program Pemerintah Manado bebas sam jelas Sambuaga.

Sidang yang di gelar secara terbuka di (TKB) Taman Kesatuan Bangsa di pimpin M. Alfi Sahrin Usup. SH, MH sebagai Hakim tunggal dan Panitera Suebagjo dari Pengadilan Negeri Manado.

Dalam Perda ini mengatur sanksi-sanksi yang akan dikenakan ke pelanggar jika membuang puntung rokok, pembungkus manisan, kue, dan sejenisnya dikenakan denda Rp.1.5 juta atau pidana kurungan badan selama 6 hari, sedangkan membuang sisa-sisa bahan Radio aktif dan sejenisnya dikenakan denda Rp.50 juta atau pidana kurungan badan selama 180 hari.
(moris).


Demikianlah Artikel Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan

Sekianlah artikel Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wow!!! Buang Sampah Sembarangan di Denda atau Pidana Kurungan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/wow-buang-sampah-sembarangan-di-denda.html

Related Posts :