Judul : Diduga!! Serobot Tanah Milik Pemkab Minahasa Selatan
link : Diduga!! Serobot Tanah Milik Pemkab Minahasa Selatan
Diduga!! Serobot Tanah Milik Pemkab Minahasa Selatan
MINSEL, Elnusanews: Lahan/Tanah yang terletak di samping Puskesmas Tumpaan kembali dipersoalkan, pasalnya lahan yang diatasnya berdiri bekas bangunan Kantor Camat bersama Rudis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan diklaim milik Keluarga Pangkey. Terungkitnya persoalan ini ketika kintal kosong (samping Kantor Camat/Rudis) disewakan Berty Pangkey kepada pihak pengelola Pasar Malam untuk dijadikan wahana hiburan yang ditandatangani/setujui oleh Camat Tumpaan. Dari penuturan Camat Tumpaan Jimmy Tumiwa, S.Sos siang tadi mengatakan, pemberian ijin tersebut diberikan/keluarkan kepada pihak pengelola pasar malam untuk dipakai guna menghibur masyarakat desa Tumpaan dan sekitarnya. Namun ijin tersebut dikeluarkannya bukan berarti menyetujui kepemilikan Keluarga Pangkey (Berty), Sebab lahan dan Bangunan yang ada di atasnya merupakan aset milik Pemkab Minahasa Selatan yang telah dihibahkan Pemkab Minahasa saat terjadi pemekaran Kabupaten yang secara otomatis semuanya berpindah tangan. Diceritakannya, semula Lahan tersebut berbentuk Rawa lalu ditimbun Pemkab Minahasa Selatan (Dinas PU) untuk dibangun Kantor Camat sekaligus Rudis. Karena sesuatu dan lain hal, maka Kantor Camat tersebut dipindahkan di jalan raya Kawangkoan Tumpaan tepatnya Desa Tumpaan I (Kantor Camat Sekarang), tuturnya. Sembari menjelaskan, bahwa pada Tanggal 1 Desember 1956 yang mana telah terjadi jual beli antara Pemerintah dengan saudara Albert Pangkey (sesuai Register Desa). Dirinya ikut menyangkan kewenangan Mantan Camat Tumpaan (FT), yang memberikan kunci Rudis sekaligus meluaskan James Tiwow bersama Seidy Pangkey (Anak Berty) untuk dijadikan tempat tinggal dengan membuat pernyataan 'tidak akan keberatan dan tidak akan menuntut ganti rugi (Surat Pernyataan). Dan sampai saat ini, kunci Rudis tersebut belum juga di kembalikan ke Pemerintah Kecamatan sejak diambil pada Tanggal 5 Juni 2014. Bukan hanya itu, Setelah dilantik sebagai Camat Tumpaan pada 27 April 2017 dirinya langsung menyurat ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (TUP BUPATI, SEKDA, ASET Daerah dan SATPOL PP) yang mana telah terjadi penyerobotan lahan milik Pemkab Minahasa Selatan oleh saudara Berty Pangkey, ungkapnya. Hal berbeda disampaikan Berty Pangkey Selasa, (5/9/2017). Menurutnya, lahan/tanah tersebut awalnya milik Jd. Maria Rumokoy yang telah dibeli Albert Pangkey dengan Harga Rp.11,600 pada Tahun 1955 dengan batas-batas Utara, Sungai Ranotuana, Timur Sungai Walembang, Barat Jalan Raya dan Selatan SMP, (Surat pembelian). Senada dengan itu diungkapkan Berty Pangkey, bahwa Albert Pangkey sendiri merupakan Ayah dari Erens Pangkey atau Kakeknya. "Apapun resikonya yang jelas tanah ini milik Keluarga Pangkey dan akan terus kami pertahankan" cetus Kumtua Tumpaan Baru. Diruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Ischaal bangki, SE saat ditemui enggan berkomentar jauh mengenai persoalan tersebut. dikarenakan jabatan fungsionalnya masih baru dan masih mempelajari letak duduk persoalan sebenarnya. (Rela).
Demikianlah Artikel Diduga!! Serobot Tanah Milik Pemkab Minahasa Selatan
Sekianlah artikel Diduga!! Serobot Tanah Milik Pemkab Minahasa Selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Diduga!! Serobot Tanah Milik Pemkab Minahasa Selatan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/09/diduga-serobot-tanah-milik-pemkab.html