HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor

HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor
link : HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor

Baca juga


HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor



SULUT,Elnusanews - Ini merupakan tanda baik bagi para wajib pajak (WP) khususnya pemilik kendaraan bermotor yang ada Sulawesi Utara. Pasanya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 42 tahun 2017, tentang cara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut Olvie Atteng, Senin (11/9/2017) sore tadi kepada awak media di Kantor BP2RD Sulut.

Lebih lanjut Atteng, menyebutkan, Pergub ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban nya dalam membayar pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada. Dan ini merupakan program pemerintah dalam rangka memperingati HUT ke 53 Provinsi Sulut.

‘’Ini dalam rangka HUT Provinsi Sulut, 23 September, maka pemerintah provinsi melalui pak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bemotor di provinsi Sulut, pajak kendaraan dan pajak balik nama. Jadi, silahkan kita mulai running besok, Selasa (12/9/2017), semua UPTB yang tersebar di Kab/Kota sudah siap melayani para wajib pajak (WP) yang akan mengajukan, karena harus berproses sesuai aturan yang ada ,’’ bebernya.

Dikatakan Atteng lagi, berlakunya keringanan ini untuk semua jenis kendaraan bemotor sesuai tahun pembuatanya dengan persyaratan hanya foto copi KTP, siapkan STNK. Sembari ia mengimbau kepada masyarakat wajib pajak (WP) yang ada di Sulawesi Utara agar segera membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mewujudkan program ODSK dan Online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Disamping itu kata Atteng untuk meningkatkan pendapatan ini juga sebagai pendataan dalam rangka Online Samsat Nasional. ‘’ Pemrov Sulut masuk dalam tahap ke dua, tahap pertama sudah ada MoU, antara Jawa dan Bali nanti tahap kedua antara Kalimantan dan Sulawesi,’’ pungkas mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Sulut ini.

(ROKER)






Demikianlah Artikel HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor

Sekianlah artikel HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HEBAT! Gubernur Sulut Keluarkan Pergub, Ringankan Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/09/hebat-gubernur-sulut-keluarkan-pergub.html

Related Posts :