Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen

Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen
link : Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen

Baca juga


Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen

Foto : Ketua Komisi II, Cindy Wurangian
DEPROV,Elnusanews - Sebagai tindak lanjut dari beberapa peristiwa terkait banyaknya barang-barang kadaluarsa atau expire yang ditemui saat melakukan sidak beberapa waktu, Komisi II DPRD Sulut mengunjungi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan, Kemeterian Perdagangan.

Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangian menjelaskan, terkait hal tersebut ada tiga aturan yang mengatur perdagangan dibawah dirjen PKTNP.

"Pertama adalah Undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 dan ada juga aturan yang sebagai pendukung lainnya. Disitu sudah dijelaskan dengan jelas dari awal sampe akhir yang berisi hak dan kewajiban baik dari penjual atau tokoh maupun konsumen, semuanya jelas disana dan kewajiban tata cara jika terjadi sengketa, hal-hal apa yang harus diambil itu semua diatur dalam UU tersebut,"jelas Wurangian saat diwawancarai oleh wartawan diruang kerjanya, Jumat (29/09) siang.

Dikatakannya pula, secara umum jika ada sengketa, masyarakat berhak melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), LPKSM, BPKN. 

"Jadi, sebenarnya ada 3 badan yang dibawah PKTN yang pertama LPKSM, kedua BPSK badan penyelesaian sengketa konsumen dan ketiga, BPKN badan perlindungan konsumen nasional," papar politisi partai Golkar ini, sembari menambahkan bahwa ketiga lembaga ini ada disetiap daerah dan harus ditunjang oleh pemerintah sehingga mereka bisa lebih efisien dalam membantu masyarakat. (RaKa)


Demikianlah Artikel Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen

Sekianlah artikel Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kunjungi Dirjen PKTN, Komisi II Deprov Sulut "Curhat" Soal Perlindungan Konsumen dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/09/kunjungi-dirjen-pktn-komisi-ii-deprov.html