Judul : Lagi...!!! 12 Orang Melanggar Perda No 7 Tahun 2006
link : Lagi...!!! 12 Orang Melanggar Perda No 7 Tahun 2006
Lagi...!!! 12 Orang Melanggar Perda No 7 Tahun 2006
Manado, Elnusanews-Pemerintah Kota Manado sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Manado, dan sudah di jalankan serta sudah ditindak bagi para pelanggar membuang sampah sembarangan.Buktiknya tim satuan tugas (Satgas) penegakan Perda melakukan operasi di pimpin langsung Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Manado, Yanti Putri, SH,MH, bersama Kasad Pol.PP Xaverius Runtuwene, Asisten I,
serta tim POL.PP, POLRI, TNI, melakukan Operasi di wilayah Kecamatan Wanea Jumat (15/09/2017).
Menurut Ketua Satgas Michler Lakat SH,MH, Perda ini sudah diberlakukan,dan secara tegas sudah diberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Penindakan hari ini jumat Kami sudah menindak warga yang terjaring membuang sampah sembarangan, Mereka langsung di sidang di tempat, dan sudah diberikan sanksi berupa denda, Sanksi diberikan agar masyarakat ada efek jera,"Jelas Lakat.
Sementara itu Kabag Hukum Kota Manado Yanti Putri menjelaskan, untuk penindakan dan sidang sudah tiga kali dilakukan di tiga Kecamatan.
"Hari ini ada 12 Orang terjaring dan langsung disidang ditempat,
2 orang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya di siang hari di pinggir jalan, dan 10 orang membuang sampah di depan rumah, dan diselokan semuanya sudah di berikan sanksi denda"jelas Yanti.
Ditambahkannya, kami melakukan operasi ini setiap saat dan melakukan sidang tipiring dua minggu sekali.
"Untuk Operasi penertiban dilakukan setiap saat di semua Kecamatan, kalau kedapatan akan di serahkan pada sidang yang akan dilaksanakan dalam dua minggu sekali di lokasi yang di tentuntukan"tandas Yanti sebelumnya seorang Jaksa.
Sidang di gelar secara terbuka di halaman parkir Wanea Palaza Wanea, di pimpin M.Alfi Sahrin Usup.SH,MH sebagai Hakim tunggal dan Panitera Suebagjo dari Pengadilan Negeri Manado, Jaksa Remblis Lawendatu dari Kejaksaan Negeri Manado.
(moris).
Demikianlah Artikel Lagi...!!! 12 Orang Melanggar Perda No 7 Tahun 2006
Sekianlah artikel Lagi...!!! 12 Orang Melanggar Perda No 7 Tahun 2006 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lagi...!!! 12 Orang Melanggar Perda No 7 Tahun 2006 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/09/lagi-12-orang-melanggar-perda-no-7.html