Judul : Lakukan Sidak Di Hypermart MTC, Komisi II Beri Waktu Dua Minggu Untuk Lakukan Komunikasi Dengan Konsumen Yang Dirugikan
link : Lakukan Sidak Di Hypermart MTC, Komisi II Beri Waktu Dua Minggu Untuk Lakukan Komunikasi Dengan Konsumen Yang Dirugikan
Lakukan Sidak Di Hypermart MTC, Komisi II Beri Waktu Dua Minggu Untuk Lakukan Komunikasi Dengan Konsumen Yang Dirugikan
Foto ; Komisi II DPRD Sulut saat melakukan sidak |
Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy P Wurangian didampingi wakil ketua Noldy Lamalo dan anggota komisi II Raski Mokodompit, Ferdinand Mangumbahang dan Billy Lombok serta Kabid Dinas Perdagangan pemrpov sulut Hanny Wajong mengatakan sebagai komisi II yang membidangi perdagangan sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menindak lanjuti hal tersebut.
"Kami sebagai komisi II DPRD Sulut yang membidangi perdagangan di sulut terkait informasi atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang membeli susu yang telah expire dari hypermart MTC, karena itu komisi II langsung turun bertindak dan langsung kelapangan untuk mengecek langsung," papar Wurangian saat diwawancarai oleh awak media.
Politisi partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa dari hasil diskusi bersama Manager Operasional Karina Yuningsih, dan HO dari PT Matahari Putra Prima Tbk Fernando Repi, disimpulkan untuk memberikan waktu dua minggu terhitung mulai hari ini (Red Rabu) untuk melakukan koordinasi dan berkomunikasi secara intensif antara ibu korban dengan pihak hypermart.
"Kami memberikan waktu dua minggu sejak hari ini untuk ibu tersebut untuk berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan pihak toko, karena toko juga melihat ada keterbukaan dalam hal ini," jelasnya.
Legislator asal Dapil Minut-Bitung ini juga berharap dalam waktu 14 hari kedepan semua persoalan dapat terselesaikan.
"Jadi, dalam dua minggu ini akan dilakukan komunikasi-komunikasi langsung yang tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk komisi II untuk dapat satu kesepakatan. Puji syukur anak dari ibu tersebut tidak bermasalah lanjut, jadi nanti dari DPRD akan menunggu selanjutnya dari ibu tersebut apakah dalam waktu 14 hari semuanya telah terselesaikan," ungkapnya.
Wurangian juga menandaskan bahwa peristiwa ini merupakan warning bagi seluruh supermarket yang ada di sulut agar tidak menjual barang-barang yang telah expire.
"Jadi, ini menjadi tanda awas introspeksi kebagian operasional khususnya untuk membenahi mekanisme yang terjadi didalam toko agar tidak terjadi dan ini juga menjadi warning untuk tokoh-tokoh atau supermarket yang ada di sulut," kuncinya. (RaKa)
Demikianlah Artikel Lakukan Sidak Di Hypermart MTC, Komisi II Beri Waktu Dua Minggu Untuk Lakukan Komunikasi Dengan Konsumen Yang Dirugikan
Sekianlah artikel Lakukan Sidak Di Hypermart MTC, Komisi II Beri Waktu Dua Minggu Untuk Lakukan Komunikasi Dengan Konsumen Yang Dirugikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lakukan Sidak Di Hypermart MTC, Komisi II Beri Waktu Dua Minggu Untuk Lakukan Komunikasi Dengan Konsumen Yang Dirugikan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/09/lakukan-sidak-di-hypermart-mtc-komisi.html