Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor

Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor
link : Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor

Baca juga


Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor


BITUNG,Elnusanews -Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugrohon,SIK mengatakan telah berhasil mengamankan J alias Opo warga Girian Atas Kecamatan Girian. "J alis Opo ini ditahan berdasarkan laporan dari James Setiawan warga Kelurahan Malalayang Manado ," kata Nugroho pada sejumlah wartawan di Mapolres, Rabu (20/9/2017). Dikatakannya dalam laporan tersebut, kontraktor ini telah menyerahkan uang sejumlah Rp50 Juta sesuai dengan permintaan tersangka yang menjanjikan akan memberikan paket pekerjaan proyek. "Nah, uang tersebut diberikan bertahap pertama 20 juta dan kemudian 30 juta. Modusnya adalah mencatut nama Pak Walikota dan Pak wakil walikota Bitung. Penyerahan uang 20 juta pada tanggal 18 Juli 2017 seminggu lagi diserahkan uang 30 juta ," jelasnya. Modus tersangka ini menyakinkan pada korban bahwa dirinya (tsk) orang dekatnya Walikota dan Wakil walikota. Tersangka mengajak korban ke rumah dinas walikota dan wakil walikota. "Merasa ditipu setelah uang telah diserahkan pada korban namun proyek tak kunjung ada. Ternyata baru ketahuan, tersangka memang menipu korban dan hasil pemeriksaan kami, tersangka mengakuinya. Dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ," tutupnya.

(Rego)


Demikianlah Artikel Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor

Sekianlah artikel Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nama Walikota dan Wawali Bitung ''Dicatut'' Tipu Kontraktor dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/09/nama-walikota-dan-wawali-bitung-dicatut.html

Related Posts :