Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan

Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan
link : Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan

Baca juga


Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Lombok Tengah, mengklaim penerbitan izin ritel modern sudah sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan. 
 
Kepala DPMD Lombok Tengah, Ir.H.Winarto menjelaskan, pembuatan izin pendirian ritel modern hanya proses administrasi. Jika segala dokumen dari desa sudah lengkap, maka tidak ada alasan bagi dinas untuk tidak menerbitkan izin.
 
Dari data yang ada, jumlah izin pendirian ritel modern yang sudah diterbitkan sampai saat ini sebanyak 82 unit. Dengan rincian, Alfamart 52 dan Indomart 30. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Mengingat jumlah yang diperbolehkan kementerian maksimal 150 unit untuk masing-masing kabupaten. 
 
Adapun jenis izin yang dikeluarkan selama ini adalah penjualan sembako. Namun jika ada yang menjual barang di luar izin yang dikeluarkan, seperti tiket seperti yang ramai diberitakan belakangan ini, bukan tanggungjawab BPMPT. Sebab tugas pengawasan ritel modern tetap menjadi tanggungjawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).  “ Kalau pengawasan tugasnya Disperindag. Tapi kalaupun benar ada yang di luar ketentuan, tentu harus dikaji dulu dasar hukumnya,” kata H.Winarto di ruang kerjanya, Rabu.
 
Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pengelola ritel modern agar taat aturan, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. “Yang jelas permasalahan ini akan segera kami koordinasikan dengan Disperindag,” pungkasnya. |wis


Demikianlah Artikel Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan

Sekianlah artikel Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/10/penerbitan-izin-ritel-modern-sesuai.html