Judul : Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan
link : Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan
Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Lombok Tengah, mengklaim penerbitan izin ritel modern sudah sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala DPMD Lombok Tengah, Ir.H.Winarto menjelaskan, pembuatan izin pendirian ritel modern hanya proses administrasi. Jika segala dokumen dari desa sudah lengkap, maka tidak ada alasan bagi dinas untuk tidak menerbitkan izin.
Dari data yang ada, jumlah izin pendirian ritel modern yang sudah diterbitkan sampai saat ini sebanyak 82 unit. Dengan rincian, Alfamart 52 dan Indomart 30. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Mengingat jumlah yang diperbolehkan kementerian maksimal 150 unit untuk masing-masing kabupaten.
Adapun jenis izin yang dikeluarkan selama ini adalah penjualan sembako. Namun jika ada yang menjual barang di luar izin yang dikeluarkan, seperti tiket seperti yang ramai diberitakan belakangan ini, bukan tanggungjawab BPMPT. Sebab tugas pengawasan ritel modern tetap menjadi tanggungjawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “ Kalau pengawasan tugasnya Disperindag. Tapi kalaupun benar ada yang di luar ketentuan, tentu harus dikaji dulu dasar hukumnya,” kata H.Winarto di ruang kerjanya, Rabu.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pengelola ritel modern agar taat aturan, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. “Yang jelas permasalahan ini akan segera kami koordinasikan dengan Disperindag,” pungkasnya. |wis
Demikianlah Artikel Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan
Sekianlah artikel Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penerbitan Izin Ritel Modern Sesuai Aturan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/10/penerbitan-izin-ritel-modern-sesuai.html