Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung

Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung
link : Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung

Baca juga


Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung

BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung berhasil membongkar sekaligus menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di Kota Bitung dan sekitarnya.

Sebanyak lima tersangka, serta mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH menyebutkan awal mula kasus ini tertangkap pada saat penangkapan TK alias Kevin, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap 4 tersangka lainnya serta barang buktinya di 13 titik lokasi yang berbeda.

" Masing-masing ke lima tersangka yang diamankan yakni, RS alias Reza, RA alias Asrul, RM alias Kiron, FS alias Ito dan TK alias Kevin," urai Ginting, di Lobi Polres Bitung saat konfrensi pers, Senin (16/10/2017) siang tadi.

Dikatakanya, kebanyakan barang bukti ditukar antar rekannya yang sama-sama berprofesi pencuri di wilayah, Manado, Minahasa dan Minut.

"Untuk menghilangkan jejak hasil curian mereka," ungkap Kapolres berpangkat dua melati dipundaknya.

Ditambahkannya sepeda motor yang dicurinya sebagian besar tidak dalam terkunci stang/stir sehingga dengan gampang didorang oleh pelaku.

" Nah, ketika merasa aman pelaku langsung mengunakan kunci yang sudah disediakan tersangka lalu membawa pergi motor hasil curian mereka,"jelasnya. Sambil menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rego)


Demikianlah Artikel Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung

Sekianlah artikel Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Bitung dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/10/polisi-gulung-sindikat-curanmor-di.html

Related Posts :