Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M

Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M
link : Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M

Baca juga


Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M


DEPROV,Elnusanews - Kepala Biro Infrastruktur Barang dan Jasa Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP, MSi menjelaskan kronologis sampai Pemprov Sulut mengadakan anggaran tersebut.

Pada bulan Juni 2017 diakui Ringkuangan Pemprov mendapatkan surat dari Sekertaris Sekretariat negara mereka merekomendasikan untuk segera membangun atau revitalisasi Anjungan Sulut di Taman Mini Indonesia dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dijelaskan Ringkuangan dihadapan Komisi II DPRD Provinsi Sulut, saat menggelar rapat  koordinasi. Senin (27/11) kemarin.

Rapat ini terkait anggaran sebesar Rp60 Miliar dana revitalisasi untuk pembagunan Anjungan Provinsi Sulut di Taman Mini Indonesia yang penganggarannya sudah ditata dalam APBD 2018.

Sementara itu, Praseno Hady Kepala Biro Keuangan dihadapan Ketua Komisi II Cindy Wurangian dan anggota Komisi menjelaskan, pembangunan revatilisasi Anjungan 15 Kabupaten/ Kota bersedia membantunya.

“Anjungan daerah adalah cermin Provinsi Sulut, maka kabupaten/kota bersedia untuk membantu. Untuk tahun ini 15 kabupaten/kota sudah memberikan bantuan untuk digunakan tahun depan sebesar 1 Miliar sehingga sudah ada anggaran sekira 20 miliar,”ungkap Praseno Hadi.

Lanjut Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulut untuk penggunaan anggaran ini harus dibutuhkan Perda (Peraturan Daerah).” Dana cadangan ini diperuntukan sebagai payung hukum agar ada rekening yang peruntukannya untuk pembangunan Anjungan,”jelas Praseno Hadi.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Pemprov, Cindy Wurangian mengatakan, keberadaan anjungan sulut tersebut dibangun sejak era gubernur H.V Worang maka perlu dijaga nilai-nilai budaya.

“Revitalisasi memang perlu tapi perlu penjelasan untuk perencanaan sebelum dilaksanakan pembagunannya,”ungkap Wurangian.

Raski Mokodompit yang ikut dalam rapat menyetujui adanya revitalisasi anjungan daerah. Namun dirinya mengkritisi pihak pemprov. Menurutnya sebelum adanya penganggaran harusnya dibuatkan Perda.

” Ini anggarannya sudah tertata baru pengajuan pembuatan Perda ke DPRD Sulut,” kata Mokodompit. (RaKa)



Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M

Sekianlah artikel Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Ringkuangan Terkait Dana Revitalisasi Berbandrol Rp 50 M dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/11/ini-penjelasan-ringkuangan-terkait-dana_28.html

Related Posts :