Judul : Hearing Komisi III Dengan BPJN, Mantik Usulkan Ranperda Rumija
link : Hearing Komisi III Dengan BPJN, Mantik Usulkan Ranperda Rumija
Hearing Komisi III Dengan BPJN, Mantik Usulkan Ranperda Rumija
DEPROV, Elnusanews- Saat komisi III melakukan hearing dengan pihak Balai Jalan XV, Kepala BPJN Riel J Mantik mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Milik Jalan (Rumija).
Ranperda ini dikatakan Mantik berguna untuk melindungi fasilitas umum yakni, ruas jalan yang di danai melalui APBN.
Usulan ini disampaikan oleh Mantik ketika hearing bersama Komisi III DPRD Sulut dan Balai Jalan Wilayah XV dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, Selasa (16/1/2018).
Dengan tujuan semakin berkurangnya ruang milik jalan di Kota Manado dan beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Mantik menjelaskan, Ruang Milik Jalan harus diamankan karena telah diatur dalam UU Jalan dan PP Jalan. “Saya mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah. Supaya jangan ada kegiatan ekonomi disitu. Terutama berjualan di pinggiran jalan. Sehingga pengguna jalan tidak terganggu,”jelas Mantik.
Mendengar usulan baik yang disampaikan oleh Kepala Balai Jalan XV, Amir Liputo yang memimpin rapat memberikan apresiasi.
” Apa yang disampaikan Pak Mantik sangat membangun. Yang pasti usulan itu akan akan dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Serta menjaga uang negara yang sudah mengalir untuk mega proyek di Sulut. Diantaranya Ring Road I, Ringroad III dan Jalan Tol Manado-Bitung,”kata Liputo. (RaKa)
Demikianlah Artikel Hearing Komisi III Dengan BPJN, Mantik Usulkan Ranperda Rumija
Sekianlah artikel Hearing Komisi III Dengan BPJN, Mantik Usulkan Ranperda Rumija kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hearing Komisi III Dengan BPJN, Mantik Usulkan Ranperda Rumija dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/01/hearing-komisi-iii-dengan-bpjn-mantik.html