Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor

Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor
link : Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor

Baca juga


Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor

Lombok Tengah, sasambonews.com- Rupanya gaji yang diterima oknum PNS lingkup Pemda Loteng itu tak terasa cukup dikantong. Keduanya memilih untuk cari sampingan dengan menjadi penadah.

Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara itu berinisial LD,  warga Dusun Mantang, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang dan WR, oknum guru warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara. Keduanya ditangkap Tin Buser Polres Lombok Tengah, Kamis
sekitar jam 03.00 Wita.

Selain LD dan Wr Polres Lombok Tengah juga
menangkap DL, warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, dan SR,  warga Dusun Dasan Baru, Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang Utara.

"Kita menduga keduanya penadah hasil curanmor.Penangkapan terhadap Pelaku 480 KUHP hasil Curanmor itu, berdasarkan Laporan Polisi /04/I/2018/NTB/Res Loteng, tanggal 4
Januari 2018,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang.

Selain itu kata AKP. Rafles, dua orang oknum ASN dan dua orang warga Sipil itu ditangkap karena terbukti membeli Sepeda Motor hasil
Curanmor, yang diketahui milik salah seorang korban tindak pidana Curanmor berinisial Haji Bah, 46 Tahun, warga Dasan Agung, Kota Mataram.

Dari tangan keempat pelaku Penadah hasil Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan  dua unit sepeda motor jenis
Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR. 2283 CI, dan Honda Vario warna putih dengan nomor  rangka MH1JFB1160K668783.

Atas perbuatannya, keempat Tersangka Penadah hasil Curanmor itu dijerat Pasal 480 KUHP junto 363 KUHP tentang penadah barang hasil Curian dengan ancaman penjara 4 tahun. Am


Demikianlah Artikel Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor

Sekianlah artikel Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum PNS Ditangkap, Diduga Penadah Curanmor dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/01/oknum-pns-ditangkap-diduga-penadah.html

Related Posts :