Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50

Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50 - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50
link : Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50

Baca juga


Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50

Kadis Perkebunan Sulut Refly Ngantung
SULUT,Elnusanews - Pemprov Sulut melalui dinas perkebunan daerah memberi perhatian khusus terhadap produsen benih.
Kadis Perkebunan, Refly Ngantung mengatakan, Produsen benih harus sesuai standart sehingga menghasilkan benih berkualitas.

“Benih itu ada unggul lokal maupun unggul nasional. Sesuai Permentan 50, produsen benih harus sesuai standart sehingga mampu hasilkan benih yang berkualitas,” ujar Ngantung, Rabu (14/02).

Dirinya menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini perijinan untuk memangkas birokrasi perijinan.

“Pemprov ingin pangkas birokrasi dalam hal perijinan sehingga produsen benih mendapat kemudahan dan perijinan bisa cepat, tepat dan transparan. kami berikan peluang bagi pengusaha-pengusaha bidang perbenihan untuk berkompetisi menghasilkan benih-benih berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan regional maupun nasional terutama benih pala, kelapa dan cengkih yang merupakan produk unggulan Sulut,” sambung Ngantung sembari mengatakan peran kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50

Sekianlah artikel Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/02/ngantung-produsen-perbenian-wajib-ikut.html

Related Posts :