Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan.

Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan. - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan.
link : Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan.

Baca juga


Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan.


TOMOHON, Elnusanews - Saat menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan, yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, bertempat di Aula Balai Pertanian, Kamis 8/3/2018. Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak,  diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc menghimbau kepada semua perusahaan, agar mengikut sertakan semua karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak memperhatikan hal ini, menurutnya perusahaan tersebut melangar UU dan tentu saja Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan inspeksi dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikesempatan tersebut, Lolowang juga  mengatakan, untuk menjaga hubungan kerja yang baik, sudah tentu perusahaan harus memperhatikan peraturan yang berlaku, terutama hal-hal yang menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja seperti pengupahan, waktu kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja dan aspek-aspek kesejahtraan lainya.

Dilakukannya sosialisasi ini, lanjutnya, untuk memberikan  pemahaman atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hadir dalam kegiatan ini, Dra Anisa Moerid dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara dan Tommy Mandagi, S.Sos, sekaligus sebagai narasumber. Juga nampak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane A. Bolang, SH,.MH, serta peserta Sosialisasi dari BUMN/BUMD dan dari berbagai Perusahaan yang ada di Kota Tomohon.


(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan.

Sekianlah artikel Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Semua Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Karyawannya Dalam Program BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan. dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/03/semua-perusahaan-wajib-ikut-sertakan.html

Related Posts :