Judul : Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur
link : Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur
Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur
SINAR NGAWI™ Ngawi-Pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap SG (48), terduga pelaku tindak asusila warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi. usai ditetapkan tersangka, pria berkumis ini dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman humukan maksimal 15 tahun penjara.
Tambahnya, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, SG langsung dijerat dengan pasal berlapis mengingat perilakunya yang terlalu sadis melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah tak berdosa.
Ia (terduga pelaku) bakal berhadapan dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 65 KUHP.
Mendasar pasal penjeratan itu SG terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur
Sekianlah artikel Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/04/polisi-tetapkan-tersanga-pelaku-tindak.html