Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur
link : Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Baca juga


Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Hukum Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap SG (48), terduga pelaku tindak asusila warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi. usai ditetapkan tersangka, pria berkumis ini dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman humukan maksimal 15 tahun penjara.

"Dari pemeriksaanya SG ini sudah melakukan aksi tak senonohnya sebanyak empat kali. Semua dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya merayu kedua korban," terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu.

Tambahnya, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, SG langsung dijerat dengan pasal berlapis mengingat perilakunya yang terlalu sadis melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah tak berdosa.

Ia (terduga pelaku) bakal berhadapan dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 65 KUHP.

Mendasar pasal penjeratan itu SG terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro




Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Sekianlah artikel Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/04/polisi-tetapkan-tersanga-pelaku-tindak.html

Related Posts :