Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa

Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa
link : Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa

Baca juga


Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa

Kabid Puem Nias Utara |Foto: haogô Zega

Nias Utara,- Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa mengatakan dalam pengelolaan Dana Desa, Masyarakat punya hak untuk mengawasi.

"Masyarakat sesuai dengan aturan, mereka bertugas untuk mengawasi, masyarakat boleh mengawasi, memantau sejauh mana Dana Desa itu dilaksanakan," ucap Sukemi Harefa ketika diwawancarai wartanias.com diruang kerjanya, Senin (20/8/2018).

Selain itu masyarakat juga berhak untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut, karena menurutnya dengan sudah adanya padat karya tunai maka masyarakat diharapkan untuk dipekerjakan.

"Memang inilah pemberdayaan itu, kompesasi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat perkapita," katanya.

Ia berharap kepada seluruh kepala desa yang 112 desa di 11 kecamatan seKabupaten Nias Utara, betul-betul melaksanakan Dana Desa itu sesuai dengan aturan yang ada, proaktif dan transparan memberikan informasi perkembangan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat sehingga Dana Desa dapat terarah pada kegiatan yang bermanfaat.

Diakhir keterangannya, ia menjelaskan bahwa hingga kini Dana Desa yang telah direkomendasikan untuk pencairan tahap pertama 97 desa, sedangkan tahap kedua baru 32 desa. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa

Sekianlah artikel Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinas PMD Nias Utara: Masyarakat Berhak Awasi Pelaksanaan Dana Desa dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/08/dinas-pmd-nias-utara-masyarakat-berhak.html