Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual

Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual
link : Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual

Baca juga


Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual

Para pelaku bersama Kapolres Nias |Foto:
Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias Kembali berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban dibawah umur.

"Ketiga kasus pelecehan seksual ini memiliki kesamaan, dimana para korbannya masih merupakan anak dibawah umur," terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (21/08/2018).


Pelaku adalah Faonaso Waruwu alias Ama Gaedi (56) yang melakukan tindakan cabul yakni memegang paha dan buah dada korban SW (14) seorang pelajar di Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias. 

Kemudian kasus yang kedua dengan tersangka atas nama Aman Sejahtera Halawa alias Aman (19) yang melakukan pencabulan terhadap KG (18) yang merupakan pacar dari tersangka.

Sedangkan untuk kasus yang ketiga juga merupakan kasus persetubuhan dan membawa lari anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Yudika Gulo alias Yudika (28) terhadap korban MZ (17) seorang pelajar di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. 

AKBP Deni juga menjelaskan bahwa karena ketiga kasus tersebut hampir sama yakni sama-sama memiliki korban anak dibawah umur, maka untuk para tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak. 

"Maka terhadap ketiga tersangka ini akan dijerat dengan undang-undang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual

Sekianlah artikel Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Nias Berhasil Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/08/polres-nias-berhasil-ungkap-3-kasus.html